Izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer) merupakan salah satu kewajiban yang harus disiapkan oleh pebisnis Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer) agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer).
Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya omset bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer), ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana biar bisnis Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam memiliki izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer).
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer)
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer) menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer) kodenya adalah 66126.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang
Saat menentukan kode KBLI 66126 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 66126, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer)
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Tapi kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mendapatkan NIB, pebisnis harus melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali formulir dan preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer)
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer)
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan aplikasi daring, maka akan diwajibkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (money Changer) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha