Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Simpel Menyiapkan Izin Usaha Industri Tahu Kedelai

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Tahu Kedelai merupakan salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Tahu Kedelai supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pengusaha hanya mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Tahu Kedelai.

Padahal kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah laba sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Tahu Kedelai, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Tahu Kedelai dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Tahu Kedelai.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Tahu Kedelai

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Tahu Kedelai melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh semua Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Industri Tahu Kedelai adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Tahu Kedelai

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Tahu Kedelai kodenya adalah 10392.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai

Ketika memilih kode KBLI 10392 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 10392, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Tahu Kedelai

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Akan tetapi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Tahu Kedelai

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data-data serta preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Tahu Kedelai

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Tahu Kedelai

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha memakai aplikasi digital, maka akan disyaratkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Tahu Kedelai tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version