Izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi menjadi salah satu surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pemilik usaha hanya fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Laba bisnis dapat naik karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik usaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi menggunakan kode 11010.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi dengan kadar 20%-55%, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.
Ketika memasukkan kode KBLI 11010 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 11010, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pemilik usaha dapat melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data serta preview NIB;
- Download Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha