Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Simpel Memiliki Izin Usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek merupakan satu dari sekian banyak surat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek supaya bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek.

Padahal jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit sampai terhindar dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pengusaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek memakai kode 49411.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP

Ketika pemilihan kode KBLI 49411 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 49411, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib mendaftar pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan diperlukan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Bertrayek tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version