Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan jadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan agar bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan.
Padahal kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan usaha dapat naik karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan memakai kode 47828.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
Dalam memasukkan kode KBLI 47828 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 47828, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada pada pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengajukan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai media daring, maka disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha