Izin usaha Penangkaran Reptil adalah salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Penangkaran Reptil agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Penangkaran Reptil.
Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah penghasilan bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Penangkaran Reptil, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan agar usaha Penangkaran Reptil bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Penangkaran Reptil.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Penangkaran Reptil
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Penangkaran Reptil melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi semua Pebisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Penangkaran Reptil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penangkaran Reptil
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkaran Reptil memakai kode 01723.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya.
Ketika menentukan kode KBLI 01723 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 01723, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Penangkaran Reptil
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Namun kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Penangkaran Reptil
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form serta review NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkaran Reptil
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkaran Reptil
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai aplikasi online, maka diharuskan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan di Situs OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Penangkaran Reptil tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha