Izin usaha Industri Barang Dari Kawat menjadi salah satu bagian surat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Barang Dari Kawat sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Barang Dari Kawat.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya laba bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Barang Dari Kawat, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana biar usaha Industri Barang Dari Kawat dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Barang Dari Kawat.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Dari Kawat
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Barang Dari Kawat lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pebisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Barang Dari Kawat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Dari Kawat
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Dari Kawat menggunakan kode 25951.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain).
Saat memasukkan kode KBLI 25951 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 25951, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Kawat
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Barang Dari Kawat
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek data dan rangkuman NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Kawat
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Kawat
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai platform daring, maka disyaratkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Barang Dari Kawat tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha