Izin usaha Angkutan Darat Wisata adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pebisnis Angkutan Darat Wisata agar usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Angkutan Darat Wisata.
Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Angkutan Darat Wisata, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Angkutan Darat Wisata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Angkutan Darat Wisata.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Darat Wisata
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Angkutan Darat Wisata menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh semua Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Angkutan Darat Wisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Darat Wisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Darat Wisata menggunakan kode 49425.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat untuk wisata. Termasuk angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata
Dalam memasukkan kode KBLI 49425 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 49425, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Darat Wisata
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Darat Wisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengurus surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk membuat NIB, owner bisnis dapat membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek form serta rangkuman NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Darat Wisata
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Darat Wisata
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan melalui platform online, maka dibutuhkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan di Aplikasi OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Angkutan Darat Wisata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha