Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Kembang Gula Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kembang Gula Lainnya jadi salah satu surat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Industri Kembang Gula Lainnya supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha terlalu berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Kembang Gula Lainnya.

Sedangkan kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya omset sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha bisa meningkat karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Kembang Gula Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Kembang Gula Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Kembang Gula Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Kembang Gula Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Kembang Gula Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi seluruh Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Kembang Gula Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Kembang Gula Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kembang Gula Lainnya memakai kode 10739.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles

Saat memasukkan kode KBLI 10739 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 10739, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Kembang Gula Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui jika owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Kembang Gula Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa isian data dan preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kembang Gula Lainnya

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kembang Gula Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Kembang Gula Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha