Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Simpel Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat menjadi salah satu syarat yang perlu diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat.

Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah omset sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat memakai kode 47594.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg

Ketika menentukan kode KBLI 47594 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47594, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta owner dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan harus menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis dapat mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa isian data serta preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka dibutuhkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version