Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Simpel Mengurus Izin Usaha Vila

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Vila jadi satu dari banyaknya surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Vila agar usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis terlalu fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Vila.

Padahal jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Vila, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana biar bisnis Vila bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapat izin usaha Vila.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Vila

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Vila lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Vila adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Vila

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Vila kodenya adalah 55194.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya

Dalam menentukan kode KBLI 55194 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 55194, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Vila

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau owner memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Vila

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data-data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Vila

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Vila

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan media digital, maka dibutuhkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan di Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Vila tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version