Sah! – Saat seseorang ingin memulai sebuah kegiatan usaha, tentu sudah menjadi rahasia umum bahwa segala halnya diperlukan persiapan yang matang. Segala perencanaan dan/atau strategi harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh agar kegiatan usaha yang dilakukan dapat berjalan lancar.
Begitupula dengan proses pendirian sebuah perusahaan Persereoan Terbatas (PT). Setiap pendiri PT, dalam prosesnya harus membuat perencaan yang matang agar segala kegiatan usaha yang dijalankan berjalan dan perusahaan dapat beroperasi.
Membuat strategi dan terus memastikan operasional terus berjalan, melihat kebutuhan dan perkembangan pasar agar terus melakukan inovasi dalam kegiatam usahanya, meningkatkan kualitas produk agar usaha terus mengalami perkembangan.
Semua hal tentu dilakukan oleh pendiri perusahaan PT dan memiliki harapan agar kegiatan usahanya meraih keuntungan dan kegiatan usaha terus berjalan.
Namun, pada akhirnya semua tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan pendiri PT yang berharap perusahaannya terus berjalan dan menghasilkan keuntungan. Tidak semua perusahaan PT berhasil atas kegiatan usahanya sehingga harus mengambil keputusan berat, dan pilihan terakhirnya pendiri PT harus mengambil putusan untuk melakukan pembubaran PT.
Pembubaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu proses untuk menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum.
Karena Perusahaan PT merupakan suatu badan usaha legal maka dalam pembubaran atau penutupannya diperlukan prosedur yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pembubaran perusahaan Perseroan Terbatas (PT) ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Pasal 142 – 146 terkait bagaimana syarat dan proses pembubaran atau penutupannya.
Sebelum sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dan para pendirinya memutuskan untuk mengambil keputusan pembubaran ini, tentu terdapat beberapa alasan dan penyebabnya. Penyebab pembubaran Perseroan Terbatas (PT) tersebut diantaranya adalah:
Berdasarkan pada Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pembubaran perseroan dapat terjadi karena:
- Berdasarkan keputusan RUPS
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatalam pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang;dan
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengambilan Keputusan RUPS/Berdasarkan Keputusan RUPS.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan rapat bagi seluruh pemegang saham yang dapat dipanggil oleh direksi atau diminta oleh dewan komisaris untuk bersama-sama menetapkan keputusan-keputusan penting perusahaan atau mengambil keputusan atas hal yang tidak dilimpahkan kepada direksi atau dewan komisaris.
RUPS atau biasa disebut dengan Rapat Umum Pemegang Saham memiliki kuasa yang cukup kuat dalam hal pengambilan keputusan yang menyangkut perusahaan dan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini bersifat kuat dan mutlak.
Dalam RUPS ini para pemegang saham memang telah sepakat untuk mengakhiri dan menutup perusahaan.
2. Jangka Waktu Aktif Perusahaan Telah Berakhir
Terdapat beberapa perusahaan yang mengatur di dalam Anggaran Dasarnya bahwa badan usaha milik mereka hanya dapat berjalan dalam beberapa waktu tertentu saja. Beberapa alasannya ialah terkait Hak Guna Usaha yang terbatas.
Apabila jangka waktu telah habis atau berakhir, maka secara otomatis kegiatan operasional perusahaan juga ikut berakhir karena sudah tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha.
Tetapi, jangka waktu dan masa guna Hak Guna Usaha ini bisa diperbaharui dan diperpanjang oleh pemilik atau pendiri perusahaan PT jika mereka menginginkannya, sehingga perusahaan PT dapat beroperasi kembali.
3. Penutupan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Pada Putusan atau Penetapan Pengadilan
Apabila dilihat dari Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
- Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
- Permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin dilanjutkan.
Apabila dari tuntutan tersebut putusan pengadilan menyatakan penutupan PT, maka secara hukum bahwa keputusan atau penetapan tersebut berlaku secara mutlak.
4. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dinyatakan Pailit
Pembubaran terhadap PT dapat terjadi apabila sebuah PT tidak lagi memiliki aset dan harta yang cukup untuk memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan, termasuk menutup biaya pailit dan biaya jasa kurator.
Perusahaan PT yang memiliki permasalahan dalam keuangannya harus segera mendapat status pembubaran agar tidak lagi menambah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan.
5. Harta Pailit Berstatus Insolvensi
Pembubaran sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) karena alasan Harta Pailit Berstatus Insolvensi memiliki sebuah arti bahwa sebuah perusahaan tersebut berada pada kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang parah sehingga ia tidak dapat membayar utang-utangnya sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan.
Keputusan untuk membubarkan sebuah PT karena alasan tersebut diambil dengan alasan untuk mengehntikan kegiatan usaha atau kegiatan operasional perusahaan dan memulai proses likuidasi, yang dimana harta yang masih tersisa akan dijual untuk membayar utang yang ada.
6. Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha kepada sebuah PT ini dapat dilakukan apabila sebuah PT terindikasi atau terbukti melakukan sebuah pelanggaran.
Keputusan untuk menarik izin usaha sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) ini sudah secara otomatis menjadi penanda bahwa PT yang izinnya dicabut itu tidak lagi dapat atau tidak lagi boleh beroperasi dan melajutkan kembali kegiatan usahanya karena legalitasnya telah hilang.
Nah, berikut adalah suatu penjelasan terkait mengapa sebuah perusahaan Perserian Terbatas (PT) pad akhirnya harus mengambil keputusan untuk membubarkan perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
Terdapat beberapa alasan yang menjadi penyebab terjadinya pembubaran, diantaranya adalah pengambilan keputusan RUPS atau berdasarkan pada keputusan RUPS, Jangka Waktu Aktif Perusahaan yang Telah Berakhir, Penutupan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan pada Putusan atau Penetapan Pengadilan, Perusahaan PT dinyatakan Pailit, Harta pailit berstatus insolvensi, dan juga pencabutan izin usaha.
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses legalitas usaha anda. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan bantuan kelancaran bisnis anda!
Untuk informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi Website atau halaman sah.co.id
Source:
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Internet:
https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/download/3452/3124
https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/15290/12520/45664
https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-likuidasi-perseroan-terbatas-lt52d60272898d1
https://www.ptsmi.co.id/rapat-umum-pemegang-saham
https://www.dhp-lawfirm.com/sebab-sebab-terjadinya-pembubaran-perusahaan-perseroan-terbatas/
https://rendratopan.com/2023/09/27/6-enam-alasan-pembubaran-perseroan-terbatas/