Berita Hukum Legalitas Terbaru

Batasan Perlindungan Nama PT Dibandingkan Merek Dagang

Ilustrasi Gedung Perusahaan Perseroan Terbatas

Sah! – Dalam dunia bisnis, nama Perseroan Terbatas (PT) dan merek dagang adalah dua elemen penting yang sering kali disalahpahami dalam hal perlindungan hukumnya.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, dan perlindungan hukum yang diberikan terhadap masing-masing juga berbeda.

Artikel ini akan membahas batasan perlindungan nama PT dibandingkan dengan merek dagang, serta bagaimana perusahaan dapat memaksimalkan perlindungan terhadap aset intelektual mereka.

1. Pengertian Nama PT dan Merek Dagang

Nama PT adalah nama resmi yang digunakan oleh sebuah perusahaan sebagai identitas hukum. Nama ini digunakan dalam berbagai dokumen resmi, termasuk akta pendirian, kontrak, dan dokumen hukum lainnya. Nama PT harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari proses pendirian perusahaan.

Merek dagang, di sisi lain, adalah simbol, kata, frasa, desain, atau kombinasi dari elemen-elemen ini yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa yang ditawarkan oleh suatu perusahaan dari barang atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan lain.

Merek dagang dilindungi oleh hukum setelah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

2. Batasan Perlindungan Nama PT

Nama PT memiliki perlindungan hukum yang spesifik, namun dengan beberapa batasan:

  • Keterbatasan Cakupan: Perlindungan nama PT hanya berlaku dalam konteks identitas hukum perusahaan. Nama ini digunakan untuk keperluan administratif dan hukum, seperti pembuatan kontrak, pendaftaran pajak, dan izin usaha. Namun, nama PT tidak melindungi penggunaan nama tersebut dalam konteks komersial seperti promosi produk atau jasa.
  • Tidak Melindungi Branding: Nama PT tidak memberikan hak eksklusif untuk penggunaan dalam branding produk atau jasa. Jika nama PT digunakan oleh pihak lain sebagai merek dagang untuk produk mereka, perusahaan tidak dapat menuntut hak eksklusif atas penggunaan nama tersebut kecuali nama tersebut juga didaftarkan sebagai merek dagang.
  • Perlindungan Terbatas di Wilayah Tertentu: Nama PT hanya dilindungi dalam wilayah hukum di mana perusahaan didirikan. Jika ada perusahaan lain di wilayah yang berbeda menggunakan nama yang mirip atau sama, perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelanggaran kecuali telah ada pendaftaran merek dagang.

3. Perlindungan Merek Dagang

Perlindungan merek dagang menawarkan cakupan yang lebih luas dibandingkan nama PT:

  • Hak Eksklusif dalam Penggunaan Komersial: Merek dagang yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Ini berarti perusahaan memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip dalam konteks barang atau jasa yang sejenis.
  • Cakupan Perlindungan Nasional dan Internasional: Merek dagang yang terdaftar dilindungi secara nasional dan dapat diperluas ke tingkat internasional melalui pendaftaran di negara-negara lain. Ini memberikan perlindungan lebih terhadap ekspansi bisnis dan mencegah penggunaan merek yang tidak sah di pasar global.
  • Perlindungan Terhadap Pelanggaran: Pemilik merek dagang yang terdaftar memiliki hak untuk menuntut pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin. Ini mencakup tuntutan ganti rugi dan perintah penghentian penggunaan merek oleh pihak lain.

4. Perbandingan Perlindungan Nama PT dan Merek Dagang

Berikut adalah beberapa poin perbandingan antara perlindungan nama PT dan merek dagang:

  • Fokus Perlindungan: Nama PT melindungi identitas hukum perusahaan, sedangkan merek dagang melindungi identitas komersial yang digunakan dalam branding dan pemasaran produk atau jasa.
  • Cakupan Hukum: Nama PT dilindungi dalam konteks hukum administratif dan terbatas pada wilayah tertentu, sementara merek dagang dilindungi secara luas baik dalam skala nasional maupun internasional.
  • Hak Eksklusif: Nama PT tidak memberikan hak eksklusif dalam konteks komersial, sedangkan merek dagang memberikan hak eksklusif untuk penggunaan dalam aktivitas perdagangan.
  • Kemungkinan Sengketa: Sengketa terkait nama PT biasanya melibatkan kesamaan atau kemiripan nama antara perusahaan, sementara sengketa merek dagang lebih fokus pada hak penggunaan eksklusif dan potensi kebingungan di pasar.

5. Strategi Memaksimalkan Perlindungan

Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap nama PT dan merek dagang, perusahaan dapat mempertimbangkan strategi berikut:

  • Pendaftaran Merek Dagang: Jika nama PT juga digunakan sebagai bagian dari branding produk atau jasa, sangat disarankan untuk mendaftarkan nama tersebut sebagai merek dagang. Ini akan memberikan perlindungan tambahan dan mencegah pihak lain menggunakan nama yang sama atau mirip.
  • Konsultasi dengan Ahli Hukum: Sebelum memilih dan mendaftarkan nama PT atau merek dagang, konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan kekayaan intelektual dapat membantu memastikan bahwa nama yang dipilih tidak melanggar hak pihak lain dan memenuhi semua persyaratan hukum.
  • Pengecekan Nama dan Merek: Lakukan pengecekan nama PT dan merek dagang yang diusulkan untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan atau produk lain yang sudah menggunakan nama atau merek tersebut. Ini dapat menghindari potensi sengketa di masa depan.
  • Pemantauan dan Penegakan: Setelah nama PT dan merek dagang didaftarkan, penting untuk terus memantau pasar dan memastikan tidak ada pihak lain yang melanggar hak eksklusif perusahaan. Jika ada pelanggaran, segera ambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak perusahaan.

Perlindungan nama PT dan merek dagang memiliki peran yang berbeda dalam melindungi aset perusahaan. Nama PT memberikan perlindungan terhadap identitas hukum perusahaan, sementara merek dagang melindungi identitas komersial yang digunakan dalam branding dan pemasaran.

Meskipun perlindungan nama PT memiliki batasan, pendaftaran merek dagang dapat memberikan hak eksklusif yang lebih kuat dan cakupan perlindungan yang lebih luas.

Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan untuk mendaftarkan nama PT sebagai merek dagang jika digunakan dalam konteks komersial untuk memaksimalkan perlindungan hukum dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *