Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bagaimana NIB Kantor atau Perusahaan Cabang?

Ilustrasi PT Dormant

Sah! – Seiring dengan perubahan sistem perizinan berusaha di Indonesia melalui OSS (Online Single Submission), pelaku usaha kini dihadapkan pada berbagai pertanyaan teknis, salah satunya: Apakah kantor cabang perlu memiliki NIB sendiri?

Pertanyaan ini sering muncul ketika perusahaan mulai memperluas usahanya ke berbagai daerah dan membuka cabang atau tempat usaha baru.

Jawabannya cukup jelas: kantor cabang tidak perlu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tersendiri. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam sistem OSS dan peraturan perizinan berusaha berbasis risiko.

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh OSS dan menggantikan berbagai dokumen legal seperti:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • Akses kepabeanan

NIB berfungsi sebagai identitas tunggal dalam sistem administrasi perizinan dan mencakup informasi dasar usaha, seperti nama usaha, lokasi, dan bidang usaha.

NIB Berlaku untuk Kantor Pusat, Bukan Cabang

Menurut sistem OSS berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, NIB hanya diterbitkan untuk kantor pusat perusahaan, dan kantor cabang tidak perlu mengajukan NIB tersendiri. Kantor cabang cukup didaftarkan sebagai bagian dari struktur perusahaan pusat, dan semua identitas usahanya melekat pada NIB pusat.

Dengan kata lain, ketika suatu perusahaan memiliki kantor pusat di Jakarta dan membuka cabang di Bandung dan Surabaya, maka hanya NIB kantor pusat yang berlaku dan digunakan untuk seluruh kegiatan usaha, termasuk yang dilakukan di kantor cabang.

Apakah Kantor Cabang Tetap Harus Didaftarkan?

Ya, kantor cabang tetap harus dicantumkan dan didaftarkan dalam sistem OSS, meskipun tidak mendapatkan NIB sendiri. OSS menyediakan fitur untuk menambahkan data lokasi kegiatan usaha tambahan, seperti cabang, gudang, atau kantor pemasaran. Hal ini penting untuk:

  • Menunjukkan lokasi kegiatan usaha secara resmi kepada pemerintah.
  • Memproses izin-izin tambahan jika dibutuhkan oleh pemerintah daerah atau sektor tertentu.
  • Memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, lingkungan, dan peraturan lokal.

Bagaimana dengan Izin Operasional Kantor Cabang?

Meskipun tidak punya NIB sendiri, kantor cabang tetap bisa dan kadang wajib memiliki izin operasional sendiri, tergantung pada jenis usaha dan kebijakan pemerintah daerah. Pengurusan izin ini tetap dilakukan melalui sistem OSS, dengan memasukkan data lokasi cabang dan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keterangan domisili cabang
  • Surat keputusan pendirian cabang dari direksi
  • Akta perubahan (jika relevan)

Setelah pengisian data lengkap, OSS akan menerbitkan izin operasional untuk lokasi tersebut yang secara administratif masih mengacu pada NIB pusat.

Kantor cabang tidak perlu memiliki NIB sendiri. NIB yang diterbitkan untuk kantor pusat sudah mencakup seluruh kegiatan usaha, termasuk yang dilakukan di kantor cabang. Namun, perusahaan tetap diwajibkan:

  • Mendaftarkan lokasi cabang melalui OSS.
  • Mengurus izin operasional jika dibutuhkan.
  • Memastikan seluruh data usaha, termasuk alamat cabang, tercatat dengan benar dalam sistem OSS.

Dengan memahami ini, pelaku usaha tidak perlu repot mengurus banyak NIB untuk tiap cabang, namun tetap bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai regulasi.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *