Sah! – Dalam melakukan suatu bisnis tidak selalu berjalan lancar, terkadang dalam perjalanannya terdapat situasi kompleks yang mengakibatkan Penutupan atau pembubaran suatu perusahaan maupun Perseroan Terbatas.
Proses pembubaran Perseroan Terbatas tidak bisa sembarangan, terdapat Proses hukum pembubaran yang harus dilakukan sampai tuntas agar tidak menyebabkan masalah di kemudian hari. Proses pendirian dan pembubaran PT sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sobat Sah, yuk simak ketentuan mengenai bagaimana prosedur pembubaran Perseroan terbatas!
Dasar Pembubaran Perseroan Terbatas
Dalam menjalankan kegiatannya, PT dapat mengalami pembubaran disebabkan karena alasan-alasan tertentu. Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UUPT, disebutkan beberapa alasan pembubaran PT, yaitu:
1. Berdasarkan keputusan RUPS;
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.
Selain itu, usul oleh pemegang saham, hanya dapat dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh (1/10) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
Batasan jangka waktu berdirinya Perseroan terbatas diatur di dalam anggaran dasar. Dalam hal ada batasan waktu, maka apabila jangka waktu itu habis, pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum.
3. Penetapan pengadilan;
Pihak yang berkepentingan bukan hanya pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Selanjutnya, UU PT tidak menguraikan secara detail siapa pihak lain yang berkepentingan.
Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU PT, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan jika perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
4. pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
Tidak cukupnya harta pailit untuk membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, berdasarkan pasal 142 ayat (1) UU PT dapat berimplikasi pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas.
5. Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Pasca jatuhnya putusan pailit, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi (staat van faillissement, state of bankcruptcy). Sejak saat itu, maka terjadilah pembubaran perseroan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT.
6. Dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT, dicabutnya izin usaha perseroan juga akan berdampak pada pembubaran perseroan, bilamana izin yang dicabut itu merupakan satu-satunya jenis izin usaha yang dimiliki perseroan. Dalam kondisi ini, tidak memungkinkan bagi perseroan untuk melanjutkan usaha dengan bidang usaha lain.
Selanjutnya, Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Pembubaran perseroan Terbatas, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
tutup-karena-pandemi-inilah-6-cara-pembubaran-perseroan-terbatas-lt5e8b1b60746d3