Sah! – Setiap badan usaha di Indonesia tentu menyumbang kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Baik bentuk badan usaha yang dijalankan pada tingkat daerah, nasional, maupun badan usaha milik asing sekalipun.
Setiap peran dari masing-masing perusahaan serta berbagai macam bidang yang dijalankannya memiliki dampak terhadap perekonomian negara.
Sebagaimana yang telah diketahui, badan usaha yang dimiliki negara atau daerah sudah tentu memiliki kontribusi terhadap perekonomian negara karena perusahaan yang dijalankannya milik negara atau pemerintah setempat. Sehingga, tentu adanya timbal balik yang diberikan.
Di samping itu, ada berbagai macam perusahaan milik asing yang dijalankan di berbagai wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini akan menjelaskan terkait apa itu badan usaha milik asing atau BUMS dan apa saja perusahaan yang dimaksud dan bertempat di Indonesia.
Pengertian
BUMS atau badan usaha milik asing merupakan badan usaha yang berbentuk perorangan atau kelompok dan dimiliki oleh pihak asing. Badan usaha milik asing merupakan badan usaha yang menyediakan lapangan pekerjaan dan berorientasi pada keuntungan atau profit.
Meskipun badan usaha ini dimiliki oleh pihak swasta, BUMS tetap sebagai subjek bisnis yang taat mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, badan usaha milik swasta harus melaksanakan aktivitas produksinya sebagaimana undang-undang mengatur.
Peran dan Tujuan
Berikutnya, terdapat beberapa peran atau tujuan yang dimiliki oleh badan usaha milik swasta antara lain yaitu :
- Memberi bantuan kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dengan cara menyalurkan produk serta membuka lapangan kerja.
- Bantu meningkatkan pendapatan devisa negara, hal ini dapat dilihat melalui hasil ekspor badan usaha milik swasta di Indonesia yang menghasilkan mata uang luar negeri yang mana membuat negara memperoleh keuntungan dari hal tersebut.
- Memperoleh pendapatan melalui sektor pajak, hal ini dapat diperoleh melalui pajak perusahaan yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan yang cukup potensial untuk negara.
- Membuka kesempatan dalam lapangan kerja, yakni terciptanya lapangan kerja melalui penarikan tenaga kerja atau sumber daya manusia dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ciri-Ciri
Adapun beberapa ciri atau karakteristik dari badan usaha milik asing, antara lain yaitu :
- Modal yang diperoleh merupakan milik swasta secara menyeluruh, yakni modal yang dimiliki merupakan milik pihak asing dan berbeda halnya dengan BUMN.
- Bertujuan atau berorientasi pada keuntungan, yakni hal ini juga yang membedakan pada perusahaan milik negara yang mana lebih berfokus pada pelayanan publik.
- Porsi pembagian keuntungan diatur atas kepemilikan perusahaan atau saham, yakni keuntungan yang dibagi dilakukan secara transparan dan adil sebagaimana porsi yang dimiliki dari kepemilikan saham oleh para pemegangnya.
- Dapat melakukan penawaran saham di bursa, yakni pembiayaan saham bisa dilakukan dari tempat penerbitan saham. Terlebih lagi, badan usaha swasta juga dapat menerbitkan obligasi jika komposisi pemegang sahamnya tidak ingin berubah.
- Sumber modal untuk badan usaha swasta berasal dari lembaga pembiayaan bank ataupun non bank.
- Adanya hak bersuara sesuai dengan kepemilikannya, yakni hak suara dari para pemegang saham berdasarkan pada besar kecil porsi kepemilikan sahamnya. Apabila semakin banyak saham yang ia miliki, maka akan semakin besar hak suaranya.
Kelebihan dan Kekurangan
Badan usaha milik swasta tentu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan perusahaannya. Adapun kelebihan dari badan usaha milik swasta, antara lain yaitu :
- Adanya penyediaan produk dengan presisi.
- Investasi yang dilakukan lebih cepat karena pemilik badan usaha sekaligus merupakan sebagai pengelola.
- Memiliki kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak.
- Menarik berbagai tenaga kerja yang mana hal ini bantu menciptakan lapangan pekerjaan.
Sementara, adapun kelemahan yang dimiliki dari badan usaha milik swasta selama menjalankan kegiatan perusahaannya. Adapun beberapa kelemahannya yaitu antara lain :
- Adanya perhatian yang kurang terhadap kondisi alam karena seringkali kepentingan yang dimiliki bertentangan dengan keadaan lingkungan.
- Sulit untuk memperoleh pinjaman terutama pinjaman dari bank.
- Adanya masalah pendanaan sehingga cukup banyak badan usaha milik swasta yang bangkrut.
- Tidak menaati peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta memiliki berbagai macam bentuk atau jenis. Berikut merupakan jenis-jenis perusahaan milik swasta, antara lain yaitu :
- Perusahaan perseorangan, merupakan badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya secara menyeluruh dipegang oleh pemilik badan usaha itu sendiri.
Adapun ciri dari perusahaan perseorangan antara lain dimiliki oleh perorangan, tidak memiliki modal yang cukup besar, pengelolaan sederhana atau terbatas, kelangsungan jalannya badan usaha bergantung pada pemilik badan usaha.
- Firma, merupakan suatu gabungan dari dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mendirikan badan usaha serta membagi labanya kepada tiap para anggotanya dengan sama rata.
Terdapat dua macam anggota firma yaitu anggota yang memperoleh kekuasaan untuk bertindak atas nama perusahaan dan anggota yang tidak memperoleh kekuasaan tersebut.
- Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer, merupakan gabungan dari dua orang atau lebih dan salah satu pihaknya memberi modal untuk pihak lain dengan tujuan untuk membangun badan usaha.
Di Indonesia, adapun contoh dari perusahaan CV antara lain yaitu CV Purnama Jaya Persada, CV Taruna Jaya Mandiri, CV Global Energi Sistem, CV Canvil Group, dan CV Herry Jaya Utama.
- Perseroan Terbatas atau PT, merupakan badan usaha yang dibangun oleh beberapa orang atau badan hukum dan dibagi atas beberapa saham. Adapun ciri atau karakteristik yang dimiliki oleh perusahaan Perseroan Terbatas (PT) antara lain yaitu :
- Pemilik badan usaha merupakan para pemegang saham.
- Kekuasaan tertinggi dipegang pada keputusan rapat dari para pemegang saham.
- Berbentuk perkumpulan modal.
- Antara pemilik dan pengelola badan usaha dipisahkan.
- Memiliki tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
- Setiap lembar saham yang dimiliki terhitung sebagai satu suara dalam rapat pemegang saham.
- Penentuan pembagian laba berdasarkan besarnya modal yang diberikan.
- Unit usaha ditentukan dari kebutuhan konsumen.
Contoh Badan Usaha Milik Swasta
Di Indonesia, ada beberapa badan usaha swasta yang bergerak di berbagai sektor antara lain yaitu :
- PT Unilever Indonesia, badan usaha ini bergerak pada bidang barang konsumen.
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, badan usaha ini bergerak pada bidang produsen makanan dan minuman.
- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, badan usaha ini bergerak pada bidang layanan perbankan.
- PT Astra International Tbk, badan usaha ini bergerak pada bidang industri seperti otomotif, agribisnis, konstruksi, pertambangan, serta infrastruktur.
- PT Matahari Department Store Tbk, badan usaha ini bergerak pada bidang ritel seperti produk pakaian, aksesoris, kosmetik, dan lain-lain.
Sebagaimana paparan yang telah dijelaskan di atas, bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan meluas wawasan para pembaca terutama dalam hal untuk mengetahui
kontribusi yang diberikan oleh badan usaha milik swasta yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Sah! Indonesia sebagai badan usaha yang menyediakan layanan jasa dalam bidang legalitas atau perizinan usaha, tentu dapat membantu anda untuk mendirikan atau membangun badan usaha yang mana salah satunya badan usaha swasta seperti PT, CV, Firma, dan lain-lainnya.
Bagi yang hendak ingin mendirikan badan usaha serta mengurus legalitas usaha, dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://www.ocbc.id/id/article/2022/01/17/apa-itu-bums