Berita Hukum Legalitas Terbaru

Babak Baru Persoalan Royalti Antara Mie Gacoan dan Otoritas Musik Nasional

Ilustrasi Persoalan Royalti

Sah! – Jaringan restoran mi pedas yang tengah naik daun, Mie Gacoan, kini menghadapi tantangan hukum yang signifikan terkait pemanfaatan karya musik di gerai komersialnya. Konflik ini menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan melibatkan langkah hukum serius yang diprakarsai oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Kasus ini mencapai puncaknya ketika direktur perusahaan yang mengoperasikan waralaba Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka, menempatkan isu hak cipta musisi kembali menjadi sorotan utama di kalangan industri kreatif dan bisnis di Indonesia.

Pangkal persoalan bermula dari laporan yang diajukan oleh SELMI ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 26 Agustus 2024. Laporan tersebut menuduh gerai-gerai Mie Gacoan di wilayah Bali telah secara konsisten memutar lagu-lagu dari katalog musik terdaftar untuk tujuan komersial tanpa mengantongi lisensi resmi dan membayarkan royalti yang menjadi hak para musisi dan pencipta lagu.

Tuduhan Penggunaan Musik Komersial Tanpa Izin

Menurut klaim dari LMKN dan SELMI, praktik pemutaran musik tanpa izin ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, terhitung sejak tahun 2022. Pihak LMKN, melalui ketuanya, Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa berbagai upaya persuasif telah ditempuh. Pendekatan berupa edukasi dan komunikasi kepada manajemen Mie Gacoan telah dilakukan berulang kali, namun tidak mendapatkan respons positif.

“Kami telah mengingatkan mereka sejak 2022. Upaya edukasi dan dialog sudah kami lakukan, tetapi tidak ada itikad baik,” jelas Dharma dalam sebuah pernyataan kepada media. Ia menekankan bahwa hukum di Indonesia secara tegas mengatur kewajiban setiap entitas komersial yang menggunakan karya cipta—dalam hal ini musik—untuk membayar imbalan ekonomi kepada para kreatornya.

Estimasi kerugian akibat pelanggaran ini disebut-sebut mencapai angka miliaran rupiah. Angka ini bukanlah klaim tanpa dasar, melainkan hasil kalkulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang tarif royalti, yang salah satu variabelnya adalah kapasitas tempat duduk di sebuah unit usaha.

Landasan Hukum yang Digunakan

Tindakan hukum terhadap manajemen Mie Gacoan didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini secara eksplisit melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak, dan pelaku pertunjukan.

Secara spesifik, Pasal 9 Ayat (1) dari undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa siapa pun yang ingin memanfaatkan hak ekonomi dari sebuah karya cipta harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan demikian, pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran yang bertujuan menarik pelanggan dan menciptakan suasana komersial, dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat berakibat sanksi pidana jika dilakukan tanpa lisensi.

Tanggapan Para Pihak

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen pusat Mie Gacoan ataupun pihak PT Mitra Bali Sukses selaku operator di Bali terkait status hukum yang menjerat direkturnya. Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa pihak perusahaan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi. Sebagai imbas dari perkembangan kasus ini, beberapa gerai Mie Gacoan di Bali dilaporkan telah menghentikan pemutaran musik di lokasi mereka.

Di lain pihak, LMKN berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini memandang kasus ini sebagai momentum krusial untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha mengenai pentingnya menghargai hak cipta. LMKN juga menambahkan bahwa skema tarif royalti yang ada telah dirancang untuk dapat dijangkau oleh berbagai skala bisnis, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan tarif yang diklaim kompetitif secara global.

Kasus ini menjadi sebuah studi penting mengenai penegakan hukum hak cipta di sektor bisnis F&B (Food and Beverage) dan hiburan di tanah air, sekaligus menjadi pengingat bahwa elemen sekecil musik latar sekalipun memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang tak bisa diabaikan.

Sumber:

  • Antara News. Polisi tetapkan Dirut Mie Gacoan Bali tersangka pelanggaran hak cipta. Diakses pada 25 Juli 2025.
  • CNN Indonesia.. Duduk Perkara Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Gegara Putar Lagu. Diakses pada 25 Juli 2025.
  • Detik.com. Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka gegara Putar Lagu Tanpa Izin. Diakses pada 25 Juli 2025.
  • Kompas.com. LMKN Sebut Sudah Ingatkan Mie Gacoan soal Royalti Lagu Sejak 2022. Diakses pada 25 Juli 2025.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WhatsApp us

Exit mobile version