Sah! – Sebagai jaringan restoran mi pedas yang sedang naik daun, Mie Gacoan kini menghadapi masalah hukum serius, khususnya terkait penggunaan musik di gerai komersialnya. Kasus ini tidak hanya melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga memicu tindakan hukum dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Akibatnya, kepolisian pun menetapkan direktur perusahaan pengelola waralaba Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka. Pelaku industri kreatif dan dunia bisnis di Indonesia kembali menyoroti pelanggaran hak cipta terhadap karya musisi.
SELMI mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 26 Agustus 2024, yang menjadi pangkal persoalan ini. Laporan tersebut menuduh gerai-gerai Mie Gacoan di wilayah Bali telah secara konsisten memutar lagu-lagu dari katalog musik terdaftar untuk tujuan komersial tanpa mengantongi lisensi resmi dan membayarkan royalti yang menjadi hak para musisi dan pencipta lagu.
Tuduhan Penggunaan Musik Komersial Tanpa Izin
Menurut klaim dari LMKN dan SELMI, praktik pemutaran musik tanpa izin ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, terhitung sejak tahun 2022. Pihak LMKN, melalui ketuanya Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa mereka telah menempuh berbagai upaya persuasif. LMKN telah berulang kali melakukan pendekatan, mulai dari edukasi hingga komunikasi langsung dengan manajemen Mie Gacoan. Meskipun begitu, seluruh upaya tersebut tetap tidak membuahkan respons yang positif
“Kami telah mengingatkan mereka sejak 2022. Upaya edukasi dan dialog sudah kami lakukan, tetapi tidak ada itikad baik,” jelas Dharma dalam sebuah pernyataan kepada media. Ia menekankan bahwa hukum Indonesia mewajibkan setiap entitas komersial yang menggunakan karya cipta, seperti musik, untuk membayar imbalan kepada para kreatornya.
Para pihak memperkirakan bahwa pelanggaran ini telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Angka ini bukanlah klaim tanpa dasar, melainkan hasil kalkulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang tarif royalti, yang salah satu variabelnya adalah kapasitas tempat duduk di sebuah unit usaha.
Landasan Hukum yang Digunakan
Dasar hukum dalam penetapan tersangka terhadap manajemen Mie Gacoan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini secara eksplisit melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak, dan pelaku pertunjukan.
Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan siapa pun yang memanfaatkan hak ekonomi suatu karya untuk mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Karena itu, pemilik usaha yang memutar musik di restoran wajib memiliki lisensi resmi. Hukum dapat menjerat pemilik usaha yang memutar musik tanpa lisensi dengan sanksi pidana.
Tanggapan Para Pihak
Sampai saat ini, manajemen pusat Mie Gacoan maupun PT Mitra Bali Sukses selaku operator di Bali belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum direktur mereka. Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa pihak perusahaan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi.Akibat perkembangan kasus ini, sejumlah pengelola gerai Mie Gacoan di Bali menghentikan pemutaran musik di lokasi mereka.
Di lain pihak, LMKN berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini memandang kasus ini sebagai momentum krusial untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha mengenai pentingnya menghargai hak cipta. Selain itu, LMKN menegaskan bahwa mereka telah merancang skema tarif royalti yang terjangkau bagi berbagai skala bisnis, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka juga mengklaim bahwa tarif tersebut kompetitif di tingkat global.
Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum hak cipta di sektor bisnis F&B (Food and Beverage) dan hiburan di Indonesia. Lebih dari itu, kasus ini menegaskan bahwa pelaku usaha harus mengakui nilai ekonomi dan perlindungan hukum atas musik latar—sekecil apa pun perannya.
Sumber:
- Antara News. Polisi menetapkan Direktur Utama Mie Gacoan Bali sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Tim redaksi mengakses informasi ini pada 25 Juli 2025.
- CNN Indonesia.. Duduk Perkara Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Gegara Putar Lagu. Diakses pada 25 Juli 2025.
- Detik.com. Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka gegara Putar Lagu Tanpa Izin. Diakses pada 25 Juli 2025.
- Kompas.com. LMKN Sebut Sudah Ingatkan Mie Gacoan soal Royalti Lagu Sejak 2022. Diakses pada 25 Juli 2025.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.