Sah! – Untuk menjalankan kegiatan industri di Indonesia, setiap perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). IUI adalah dokumen penting yang diberikan oleh kementerian terkait untuk memastikan bahwa kegiatan industri dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai definisi industri, pentingnya IUI, serta langkah-langkah dan persyaratan untuk memperoleh izin tersebut.
Industri merupakan aktivitas ekonomi yang menggunakan sumber daya atau bahan baku tertentu untuk diolah menjadi produk atau jasa yang memiliki nilai ekonomi. Produk yang dihasilkan bisa berupa barang jadi atau setengah jadi.
Jika hasil pengolahan memiliki nilai jual atau ekonomi yang lebih tinggi, usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha industri. Jenis bisnis ini wajib memiliki Surat Izin Usaha Industri (SIUI) atau Izin Usaha Industri (IUI).
Bagaimana cara mendapatkannya? Anda harus mengurusnya ke Direktorat Kementerian Perdagangan dan Industri. Informasi mengenai tahapan pengurusan IUI akan dijelaskan dalam artikel ini.
Apa itu Izin Usaha Industri?
Sebelum menjelaskannya, penting untuk mengetahui apa itu IUI dan definisi industri. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan oleh kementerian terkait kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan industri. IUI harus dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan industri harus memiliki IUI untuk beroperasi di Indonesia. Ini mencakup pendaftaran jenis usaha, skala, dan bahan baku yang digunakan. Selain itu, perusahaan harus melaporkan lokasi, sarana, dan prasarana yang digunakan.
Setelah memiliki surat izin ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan industrinya, tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Usaha yang wajib memiliki IUI meliputi: produksi bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi yang memiliki nilai tambah, dan penyediaan jasa industri.
Izin tersebut mengklasifikasikan usaha menjadi industri kecil, menengah, dan besar berdasarkan jumlah modal yang dikeluarkan oleh pemilik bisnis. Jika usaha berkembang, perusahaan dapat mengajukan izin perluasan.
Mengurus perizinan ini memerlukan pemenuhan syarat dan ketentuan tertentu. Beberapa dokumen yang diperlukan termasuk AMDAL, UKL, UPL, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, IMB, dan Bukti Penguasaan Tanah dan Bangunan.
Cara Mendapatkan Izin Usaha Industri
Untuk memperoleh IUI, Anda perlu mengunjungi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai syarat dan ketentuan. Proses ini tidak dikenakan biaya dan cukup mudah, sehingga tidak memerlukan jasa perantara.
Dengan semua persyaratan yang lengkap, proses pendaftaran akan berjalan lancar dan selesai dalam beberapa hari kerja, tergantung pada jumlah antrian. Berikut adalah tahapan untuk membuat IUI:
- Persiapkan Semua Persyaratan
Sebelum mengajukan berkas ke loket pelayanan, pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
- Fotokopi KTP Pemilik/Direktur/Penanggung Jawab.
- Fotokopi IMB, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP.
- Surat AMDAL, UKL, UPL, dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan (khusus untuk IUI Kecil).
- Sertifikat Penguasaan Tanah dan Bangunan.
- Surat Pengesahan Merek dari Kementerian Hukum dan HAM, jika ada.
- Datang ke Loket Pelayanan
Setelah itu, Anda perlu datang ke loket pelayanan dan informasi di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di daerah Anda. Di sana, verifikasi dan pemeriksaan administrasi akan dilakukan.
Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima untuk menunggu proses selanjutnya. Berkas dapat ditindaklanjuti dengan verifikasi persyaratan teknis dan mungkin peninjauan lapangan.
- Pembuatan Draf Teknis Izin
Setelah verifikasi selesai, berkas akan dikirim ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui unggah dokumen secara online. Kemudian, draf teknis izin akan dibuat.
Anda bisa melihat contoh surat izin usaha industri di layanan informasi UPTSA atau mencarinya di internet. IUI yang diterbitkan akan disesuaikan dengan ukuran industri.
IUI berlaku selama perusahaan beroperasi sesuai jenis dan ukuran industrinya. Jika ada perubahan jenis usaha atau perluasan, maka perlu mengajukan perubahan atau perluasan izin.
IUI yang diterbitkan sebelumnya akan dibekukan atau tidak berlaku lagi. Izin ini dapat diajukan oleh badan usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum. IUI adalah dokumen penting bagi pelaku usaha di bidang industri dan wajib dimiliki untuk mengoperasikan usaha industri.
Setelah membaca artikel ini, bagi teman-teman yang tertarik dengan membuka bisnis industri kreatif, segera urus izin di Sah!, karena Sah! menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source: