Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Awas! Ancaman Pidana Mengintai Pengusaha Farmasi yang Edarkan Kosmetik Ilegal

Ilustrasi Kosmetik Impor tanpa Izin Edar

Sah!- Di era modern ini, industri kosmetik berkembang pesat dengan banyaknya produk baru yang diluncurkan setiap tahun. Pengusaha farmasi harus sadar akan bahaya sanksi pidana dan konsekuensi negatif lainnya dari mengedarkan kosmetik ilegal.

Namun, di balik gemerlapnya industri ini, terdapat bahaya tersembunyi yang mengintai, yaitu peredaran kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kosmetik ilegal dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis. Pertama, kosmetik tanpa izin edar dari BPOM. Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan. 

Kedua, kosmetik dengan klaim berlebihan atau berlebihan. Beberapa kosmetik ilegal memberikan janji dan klaim berlebihan di luar kemampuan produk seperti dapat mengecilkan pori-pori hingga 10 tahun lebih muda dalam 7 hari.

Ketiga, kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang. Banyak kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, hidrokinon, atau zat warna tekstil yang berbahaya bagi kesehatan. Bahan-bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetik menurut peraturan.

Dengan memeriksa hal-hal tersebut, kita bisa menghindari penggunaan kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh. Lebih baik menggunakan kosmetik resmi dengan nomor izin edar tercantum jelas di kemasan.

Peredaran kosmetik ilegal ini tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga berakibat fatal bagi para pengusaha farmasi yang nekat mengedarkannya. 

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Sanksi pidana yang tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009:

  • Pasal 106: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
  • Pasal 107: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
  • Pasal 108: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Peran BPOM Mengawasi Kosmetik Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. BPOM melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal, di antaranya:

Inspeksi dan Pengawasan Rutin

BPOM secara rutin melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik kosmetik untuk memastikan kepatuhannya terhadap standar dan peraturan yang berlaku. 

Petugas BPOM juga melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional, toko kosmetik, dan tempat penjualan kosmetik lainnya. Pengawasan dilakukan untuk mendeteksi adanya kosmetik ilegal yang beredar.

Koordinasi Lintas Instansi

BPOM bekerja sama dengan instansi terkait kosmetik seperti kepolisian, kejaksaan, dinas perdagangan, dan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran. Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.

Penindakan dan Penegakan Hukum

BPOM berwenang melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Penindakan dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. 

BPOM juga bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku usaha kosmetik ilegal sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Secara umum, presepsi masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal masih minim. Sebagian besar beranggapan penggunaan kosmetik ilegal hanya berisiko ringan seperti iritasi kulit. 

Padahal dampak jangka panjang seperti kanker dan keracunan sangat mungkin terjadi. Rendahnya persepsi risiko ini mendorong perilaku konsumtif terhadap kosmetik ilegal.

Oleh karena itu, peningkatan literasi dan edukasi masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal menjadi keniscayaan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye di berbagai media, optimalisasi peran influencer.

Serta kerjasama multidisiplin untuk meningkatkan kepedulian masyarakat. Dengan literasi yang memadai, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam memilih produk kosmetik yang aman dan terpercaya.

Demikianlah penjelasan mengenai bahaya sanksi pidana bagi pengusaha farmasi yang mengedarkan kosmetik ilegal. Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli kosmetik yang aman dan legal.

Mari bersama-sama ciptakan industri kosmetik yang sehat dan terhindar dari peredaran produk ilegal!

Lindungi karya dan brand Anda dengan legalitas hak cipta dan merek! Kunjungi Sah.co.id untuk mendapatkan layanan pembuatan legalitas hak cipta dan merek yang mudah, cepat, dan terpercaya.

Dengan Sah.co.id, Anda dapat:

  • Melindungi hak cipta dan merek Anda dari penyalahgunaan.
  • Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme bisnis Anda.
  • Memperoleh akses ke berbagai layanan legalitas lainnya.

Hubungi Sah.co.id sekarang dan dapatkan konsultasi gratis!

Source: 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tindak-pabrik-kosmetika-ilegal-yang-diduga-mengandung-bahan-dilarang

https://bangka.tribunnews.com/amp/2024/05/16/8-cara-mengetahui-produk-kosmetik-berbahaya-bagi-kulit-wajah-muncul-rasa-terbakar-di-awal-pemakaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *