Sah! – Kontrak dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) memegang peran penting dalam menjamin kejelasan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Dengan adanya kontrak, potensi sengketa dapat diminimalkan karena semua ketentuan telah diatur secara tertulis.
Kontrak PBJ juga berfungsi sebagai dokumen hukum yang dapat ditegakkan jika terjadi pelanggaran. Selain itu, kontrak membantu mengelola hubungan antara penyedia dan pengguna barang atau jasa, menciptakan kerja sama yang lebih baik serta transparansi dalam proses pengadaan.
Pentingnya Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kontrak dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat penting karena berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan antara pihak penyedia dan pengguna. Dengan adanya kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas, sehingga meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Kontrak juga menetapkan spesifikasi barang atau jasa yang harus dipenuhi, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pembayaran, yang semuanya berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Selain itu, kontrak yang baik dapat melindungi kepentingan semua pihak dan memberikan jaminan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mengatur Kontrak PBJ
Di Indonesia, dasar hukum untuk kontrak PBJ diatur oleh beberapa regulasi penting, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
KUHPer memberikan pedoman umum mengenai kontrak, sementara Peraturan Presiden menetapkan prosedur dan persyaratan khusus untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Regulasi ini mencakup aspek seperti tata cara pengadaan, kualifikasi penyedia, serta bentuk kontrak yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
Unsur-Unsur Sah dalam Kontrak PBJ
Agar kontrak PBJ sah dan dapat ditegakkan, harus memenuhi empat unsur utama sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer, yaitu kesepakatan para pihak, di mana semua pihak harus setuju dengan syarat-syarat kontrak; kecakapan untuk membuat perjanjian, yang mengharuskan para pihak memiliki kapasitas hukum untuk terikat secara sah; objek yang jelas, sehingga perjanjian memiliki ruang lingkup yang dapat ditentukan; serta sebab yang halal, yang berarti tujuan kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma masyarakat.
Potensi Risiko Hukum dalam Kontrak PBJ
Dalam pelaksanaan kontrak PBJ, risiko hukum selalu mengintai, mulai dari wanprestasi yang terjadi ketika pekerjaan terlambat atau hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, hingga perselisihan interpretasi yang muncul karena perbedaan pemahaman terhadap klausul kontrak.
Tidak hanya itu, risiko administratif juga bisa menjadi hambatan, misalnya ketika penyedia jasa menghadapi kendala dalam kepatuhan terhadap perizinan atau regulasi yang berlaku.
Semua risiko ini tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran proyek, tetapi juga dapat berdampak signifikan pada keuangan negara jika tidak dikelola dengan baik.
Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Kontrak PBJ
Dalam kontrak PBJ, peran masing-masing pihak harus diatur secara jelas. Penyedia barang atau jasa bertanggung jawab untuk memenuhi spesifikasi yang disepakati, sementara pihak pengguna (PA/KPA/PPK) bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan kontrak.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu dicantumkan untuk menangani masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan kontrak.
Strategi Mitigasi Risiko dalam Kontrak PBJ
Untuk mengurangi risiko hukum dalam kontrak PBJ, berbagai strategi mitigasi dapat diterapkan. Salah satunya adalah penyusunan kontrak yang komprehensif, di mana setiap hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dijabarkan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Selain itu, due diligence menjadi langkah penting untuk memastikan kredibilitas calon penyedia melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani.
Tak kalah penting, penyediaan jaminan pelaksanaan juga dapat diterapkan sebagai bentuk perlindungan, memastikan bahwa penyedia jasa mematuhi syarat-syarat yang telah disepakati dalam kontrak. Dengan langkah-langkah ini, potensi sengketa dapat diminimalisir, dan kelancaran proyek lebih terjamin.
Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak PBJ
Sengketa yang muncul dari kontrak PBJ sering kali diselesaikan melalui mekanisme alternatif seperti arbitrase atau mediasi, yang lebih efisien dibandingkan litigasi di pengadilan.
Klausul penyelesaian sengketa ini harus dicantumkan dalam kontrak agar kedua belah pihak memahami langkah-langkah yang akan diambil jika terjadi perselisihan.
Kesimpulan: Menciptakan Kontrak PBJ yang Adil dan Dapat Ditegakkan
Memahami aspek hukum dalam kontrak PBJ sangat penting untuk menciptakan perjanjian yang adil dan minim risiko. Dengan mengikuti regulasi yang ada dan menyusun kontrak secara cermat, para pihak dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dan kewajiban dipenuhi, sehingga mendukung kelancaran proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
- https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/4357-legal-protection-dalam-proses-perancangan-kontrak-pengadaan-barang-jasa-pemerintah.html
- http://karyailmiah.narotama.ac.id/files/WANPRESTASI%20DALAM%20KONTRAK%20PENGADAAN%20BARANG%20PEMERINTAH.pdf
- https://www.contractlogix.com/contract-management/contract-risk-mitigation-strategies/
- https://media.neliti.com/media/publications/238264-aspek-hukum-pengadaan-barang-dan-jasa-pe-ab354f29.pdf
- https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/peraturan-lkpp-nomor-9-tahun-2018/1
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/
- https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/aelr/article/download/3419/2084
- https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/431/366/2393
- https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2023/02/NURAFRIANSYAH-D1A116208-2.pdf