Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apakah UMKM Wajib Pakai AMDAL? Begini Penjelasannya

Ilustrasi Izin Lingkungan UMKM Apakah Wajib Amdal
Sumber foto: flazztax.com

Sah !- Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mungkin bertanya-tanya, apakah mereka wajib menggunakan AMDAL dalam operasional bisnis mereka? Pertanyaan ini penting karena AMDAL sering dianggap sebagai syarat yang rumit dan hanya relevan untuk usaha besar.

Namun, dengan perubahan regulasi yang terus berkembang, khususnya setelah penerapan UU Cipta Kerja, pemahaman yang tepat mengenai kewajiban AMDAL bagi UMKM menjadi krusial untuk memastikan usaha tetap sesuai dengan aturan dan berkelanjutan.

Apa Itu AMDAL dan Siapa yang Wajib Menggunakannya?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian penting yang bertujuan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan. Secara umum, AMDAL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup.

Namun, tidak semua jenis usaha atau kegiatan wajib memiliki AMDAL. Lalu, bagaimana dengan UMKM?

UMKM yang biasanya bergerak dalam skala kecil mungkin tidak akan memerlukan AMDAL, tergantung pada jenis dan skala kegiatan usahanya. Menurut regulasi yang ada, hanya usaha atau kegiatan yang memiliki potensi dampak penting terhadap lingkungan yang wajib menyusun AMDAL.

Oleh karena itu, UMKM yang bergerak di bidang usaha dengan dampak lingkungan minimal, seperti produksi kerajinan tangan atau jasa, umumnya tidak diwajibkan untuk memiliki AMDAL.

Kapan UMKM Diharuskan Menyusun AMDAL?

Meskipun sebagian besar UMKM mungkin tidak memerlukan AMDAL, ada situasi di mana UMKM tetap harus menyusun dokumen AMDAL.

Hal ini berlaku jika UMKM tersebut bergerak di bidang usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang lebih besar, seperti produksi skala menengah-besar, pengolahan bahan kimia, atau kegiatan yang melibatkan penggunaan sumber daya alam secara intensif.

Selain itu, UMKM yang berada di dekat kawasan lindung atau daerah yang sensitif secara ekologis juga mungkin diwajibkan untuk menyusun AMDAL, meskipun skala usahanya relatif kecil.

Ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak ekosistem atau mengancam keberlanjutan lingkungan di daerah tersebut.

Alternatif Bagi UMKM: UKL-UPL dan SPPL

Bagi UMKM yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL, terdapat alternatif lain yang lebih sederhana, yaitu UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

UKL-UPL merupakan dokumen yang wajib disusun oleh UMKM yang kegiatan usahanya tidak berdampak besar terhadap lingkungan, namun tetap perlu dikelola dan dipantau untuk mencegah potensi dampak negatif.

SPPL adalah bentuk pernyataan tertulis dari pemilik usaha bahwa mereka bersedia dan mampu mengelola serta memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. SPPL biasanya dipilih oleh UMKM dengan skala kecil dan dampak lingkungan yang sangat minimal.

Kedua dokumen ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang lebih ringan dibandingkan AMDAL, namun tetap esensial dalam memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak semua UMKM wajib menyusun AMDAL. Kewajiban ini terutama berlaku untuk usaha yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan. Bagi sebagian besar UMKM, terutama yang bergerak dalam skala kecil dengan dampak lingkungan minimal, UKL-UPL atau SPPL mungkin sudah cukup sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami kewajiban ini agar operasional bisnis mereka tetap legal dan tidak mengabaikan aspek lingkungan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dalam jangka panjang.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *