Sah!- Seperti yang kita ketahui bahwa PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan hukum yang terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sejumlah modal yang disetorkannya.
Dan saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan, maka perubahan kepemilikan perusahaan tidak memerlukan pembubaran perusahaan.
Sedangkan, definisi dari yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk kegiatan sosial. pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, dengan memisahkan harta kekayaan sebagai modal awal, yayasan dapat mendirikan badan usaha yang sesuai dengan tujuannya.
Tetapi keuntungan yang didapatkan dari badan usahanya semata-mata hanya untuk kepentingan yayasan, dan tidak dapat dibagikan kepada para pengurus yayasan.
Jadi dapat diartikan bahwa, PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah badan usaha yang berbadan hukum, yang memiliki tujuan untuk mengambil keuntungan atau profit. Sedangkan, yayasan badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial dan keagamaan dan tidak mengambil keuntungan atau non-profit.
Lalu, apakah sebuah PT (Perseroan Terbatas) dapat mendirikan yayasan? seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Persamaan PT dan Yayasan
PT dan yayasan memiliki tujuan yang berbeda dalam pendiriannya, dimana PT berorientasi pada keuntungan, sedangkan yayasan berorientasi untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Namun ada hal yang perlu kita ketahui bahwa PT dan Yayasan merupakan badan hukum.
Badan hukum memiliki suatu karakteristik, yaitu adanya pemisahan kekayaan para pemilik dengan kekayaan badan usaha, pemiliknya hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya saja.
Jadi, sebuah PT dapat mendirikan yayasan karena sama-sama berbadan hukum. Walaupun tujuan dari pendirian keduanya berbeda. Apakah hanya PT yang didirikan di indonesia saja yang dapat mendirikan yayasan? apakah PT asing juga dapat mendirikan yayasan?
Jika sebuah PT asing atau perusahaan asing ingin mendirikan yayasan di Indonesia, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain:
- Identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan.
- Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal RP100 Juta dengan dibuktikan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan.
- Surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan di Indonesia tidak akan merugikan masyarakat.
Jadi seperti itu penjelasan tentang apakah sebuah pt dapat mendirikan yayasan, maka kesimpulannya adalah bisa karena sama-sama merupakan badan hukum.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran pendirian yayasan. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
https://ahu.go.id/perseroan-terbatas
https://www.easybiz.id/pendirian-yayasan-oleh-pt-atau-cv
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya-lt4f51947253585