Sah! – Anda seharusnya sudah mendengar atau melihat kata “Perseroan Terbatas” sebelumnya. Perseroan Terbatas, atau kerap disingkat sebagai “PT” diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, apabila merujuk pada UU tersebut.
PT sendiri dibagi menjadi dua, yaitu perorangan dan dan persekutuan modal. Mengenai persekutuan modal, ini menandakan bahwa perseroan dapat dimiliki oleh lebih dari satu pihak, dan dibagi-bagi dalam kepemilikan saham sebagaimana yang telah disebutkan.
Mengenai perseroan perorangan, badan hukum tersebut baru ada sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020 silam, yang berfokus pada perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Selain itu, PT juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu terbuka dan tertutup. Namun, kedua jenis tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda. Apabila PT tertutup diatur dalam UU PT, untuk PT terbuka diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Kemudian, yang menjadi pertanyaan apakah Perseroan Perorangan dapat diubah menjadi Perusahaan Terbuka untuk mendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya? Simak ulasan berikut.
Syarat-Syarat Pendirian Perseroan Perorangan
Kehadiran perseroan perorangan sebagai bentuk badan hukum baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.
Dibandingkan dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri, PT perorangan menawarkan kemudahan pendirian dengan konsep kepemilikan tunggal. Meskipun demikian, pendirian PT perorangan tetap memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat utama dan paling mendasar adalah pendirian oleh satu orang. Individu yang mendirikan PT perorangan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap hukum, yaitu sudah 17 tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah pengampuan.
Proses pendirian PT perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem pendaftaran daring yang disediakan oleh Kemenkumham. Pendiri perlu mengakses laman resmi Ditjen AHU dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia.
Salah satu kemudahan signifikan adalah tidak adanya persyaratan modal dasar minimal seperti yang berlaku pada PT biasa. Pendiri PT perorangan memiliki kebebasan untuk menentukan besaran modal yang dianggap sesuai dengan skala usaha dan kemampuannya.
Kemudian, pendiri wajib mengisi data pendirian melalui sistem daring, meliputi nama dan tempat kedudukan PT perorangan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, serta informasi lengkap mengenai pendiri sekaligus pemegang saham tunggal.
Setelah semua data terisi dan dokumen persyaratan diunggah (biasanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri), sistem akan melakukan verifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat pendaftaran PT perorangan akan diterbitkan secara elektronik.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun proses pendirian PT perorangan relatif mudah, pendiri tetap memiliki tanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan utang perusahaan, sebatas harta kekayaan perusahaan yang dipisahkan dari harta pribadi.
Pemisahan tanggung jawab ini menjadi salah satu keunggulan utama badan hukum. Namun, pendiri tetap perlu memastikan bahwa operasional perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Perusahaan Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk) adalah badan hukum PT yang telah menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar modal (IPO) dan sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meskipun definisi eksplisitnya tidak ada di UU PT, status dan kewajibannya diatur dalam UUPM beserta peraturan pelaksanaannya.
Setelah menjadi Tbk, perusahaan wajib mematuhi regulasi pasar modal terkait keterbukaan informasi, pelaporan berkala, dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Kepemilikan saham menjadi tersebar luas di kalangan publik, memberikan kesempatan investasi dan meningkatkan akses pendanaan perusahaan.
Dengan demikian, perusahaan terbuka memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan pasar modal Indonesia, yang regulasinya terutama diatur oleh UUPM.
Syarat-Syarat Perseroan Terbatas Untuk Go Public
Berikut tiga syarat utama yang wajib dipenuhi oleh suatu Perseroan Terbatas apabila ingin melakukan penawaran umum, berdasarkan regulasi terkait, yaitu UUPT dan UUPM:
- Berbentuk PT: Perusahaan harus berstatus Perseroan Terbatas.
- Modal Disetor: Memiliki modal disetor minimal Rp 3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah).
- Jumlah Pemegang Saham: Memiliki minimal 300 pemegang saham setelah IPO.
Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang telah kami sajikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan perbedaan-perbedaan yang cukup terlihat antara PT perorangan dan Perusahaan Terbuka, yaitu:
- PT Perorangan: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU PT, PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang pemegang saham.
- Syarat Minimal Pemegang Saham untuk PT Terbuka: Salah satu syarat utama untuk menjadi PT Terbuka adalah memiliki paling sedikit 300 pihak (termasuk publik) sebagai pemegang saham setelah IPO dan pencatatan di BEI.
Dengan demikian, sifat dasar PT perorangan yang hanya memiliki satu pemegang saham secara inheren bertentangan dengan persyaratan minimal jumlah pemegang saham untuk menjadi PT Terbuka.
Proses go public bertujuan untuk menawarkan saham kepada masyarakat luas, sehingga secara otomatis akan menambah jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu.
Oleh karena itu, jika sebuah PT perorangan ingin menjadi perusahaan terbuka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa (dengan minimal dua orang pendiri/pemegang saham awal) terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah perusahaan tersebut dapat mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan lainnya untuk melakukan IPO dan menjadi PT terbuka.
Apabila anda memiliki usaha yang termasuk UMK dan belum mendapatkan izin usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan, maka anda disarankan segera untuk mengurus perizinan tersebut, seperti mendirikan PT perorangan, agar tidak timbul masalah kedepannya.
Hal tersebut akan memberikan jaminan kepada anda agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, jika membutuhkan konsultasi tentang legalitas usaha sampai pendirian badan usaha, tidak perlu khawatir.
Sah! menyediakan layanan tersebut. Anda bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Sumber:
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-pt-ciri-jenis-dan-contohnya-20lvR6Xxmlh