Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Apakah Mantan Terpidana Boleh Menjadi Direksi atau Komisaris di Perusahaan?

Ilustrasi Jenis-jenis Persekutuan Komanditer

Sah! – Dalam dunia korporasi, posisi direksi dan dewan komisaris merupakan pilar utama dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan.

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah seseorang yang pernah menjadi terpidana masih bisa diangkat sebagai direksi atau komisaris? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena bergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan dan waktu sejak vonis dijatuhkan.

Dasar Hukum: UU Perseroan Terbatas

Pertanyaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya pada Pasal 93 ayat (1). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seseorang tidak memenuhi syarat menjadi anggota direksi jika dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya:

  1. Pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  2. Pernah menjadi anggota direksi atau komisaris dari perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
  3. Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan.

Artinya: Tidak Semua Mantan Terpidana Dilarang

Jika seseorang pernah dipenjara karena kasus yang tidak berkaitan dengan keuangan negara atau sektor keuangan, dan vonis tersebut sudah lewat 5 tahun, maka secara hukum masih dimungkinkan untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris di perusahaan.

Namun, jika seseorang:

  • Terlibat dalam korupsi, penggelapan, penipuan keuangan, atau
  • Kasus pidananya berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan perusahaan atau negara,
    maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi direksi atau komisaris dalam waktu lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya.

Ketentuan Tambahan untuk Perusahaan Tertentu

Bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Tbk), BUMN, atau berada di bawah pengawasan OJK, terdapat regulasi tambahan:

  • Harus mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
  • Beberapa lembaga melarang mantan terpidana berat menjadi pejabat eksekutif selamanya, khususnya dalam industri keuangan dan publik.

Menjadi seorang direksi atau komisaris membutuhkan reputasi, integritas, dan tanggung jawab hukum yang tinggi. Walau undang-undang tidak secara mutlak melarang mantan terpidana untuk menjabat, penilaian terhadap rekam jejak dan jenis pelanggaran hukum tetap menjadi faktor utama dalam proses seleksi.

Maka dari itu, sebelum pengangkatan, perusahaan perlu melakukan due diligence menyeluruh terhadap calon direksi atau komisaris, demi menjamin tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *