Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Apakah Karyawan WFH Punya Hak yang Sama dengan Karyawan Kantor?

Ilustrasi Hak Karyawan WFH

Sah! – Pandemi COVID- 19 telah mempercepat tren kerja dari rumah (Work From Home/ WFH) di berbagai sektor. Meski situasi telah membaik, banyak perusahaan tetap menerapkan sistem kerja mongrel atau full remote.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting apakah karyawan WFH memiliki hak yang sama dengan karyawan yang bekerja di kantor? Artikel ini membahas perlindungan hukum dan kesetaraan hak bagi karyawan WFH berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. 

Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia 

Secara umum, semua pekerja, baik WFH maupun bekerja langsung di kantor, tunduk pada aturan yang sama sebagaimana diatur dalam 

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan( sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja) 
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK 
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik( ITE) 

Hak- Hak yang Tetap Dimiliki oleh Karyawan WFH 

  • Karyawan yang bekerja dari rumah tetap memiliki hak- hak dasar sebagai berikut 
  • Upah yang layak dan dibayar tepat waktu 
  • Jam kerja yang wajar( umumnya 7 – 8 jam per hari atau 40 jam per minggu) 
  • Cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai ketentuan 
  • Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja( K3) meskipun dilaksanakan dari rumah 
  • Perlindungan terhadap PHK yang tidak sah 
  • Jaminan sosial tenaga kerja( BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan)

Tantangan Karyawan WFH 

Meski hak secara hukum tidak berubah, karyawan WFH menghadapi sejumlah tantangan seperti, Jam kerja yang kabur karena fleksibilitas sering disalahartikan.

Tidak adanya pengawasan langsung, yang bisa berpengaruh terhadap penilaian kinerja, kurangnya dukungan fasilitas kerja (listrik, internet, alat kerja).

Potensi pelanggaran privasi dan keamanan data peran perusahaan dalam menjamin hak karyawan WFH. Agar kesetaraan hak dapat terwujud, perusahaan wajib menyusun kebijakan kerja WFH secara tertulis dan jelas.

Memberikan fasilitas kerja yang memadai memastikan hak- hak dasar tetap dipenuhi menyediakan sistem pelaporan atau evaluasi kerja yang adil mengatur jam kerja dan waktu istirahat secara proporsional 

Secara hukum, karyawan WFH memiliki hak yang sama dengan karyawan kantor. Namun, implementasi hak tersebut membutuhkan regulasi internal perusahaan yang jelas serta kesadaran bersama antara pemberi kerja dan pekerja.

Di period kerja digital ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa sistem kerja fleksibel tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hukum. 

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

 Sumber 

 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  PP No. 35 dan 36 Tahun 2021 

 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *