Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Apakah Karya yang Dibuat Dengan AI Dapat Diberikan Hak Cipta

Ilustrasi Hasil Karya AI dapatkah diberikan Hak Cipta
Sumber foto: pexels.com

Sah! – Dengan berkembangnya zaman maka teknologi pun juga semakin bertambah canggih. Kini telah ada suatu teknologi yang memberikan banyak sekali gebrakan baru seperti contohnya Artificial Intelligence.

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan merupakan teknologi yang berbentuk sistem komputer dan software yang dapat “berpikir” seperti manusia dan seolah-olah meniru tindakan manusia. 

Salah satu contoh penggunaan Artificial Intelligence yang terkenal dan semakin hari semakin banyak penggunanya adalah chatbot seperti ChatGPT, Perxepelity dan yang baru-baru ini menjadi topik perbincangan, DeepSeek, AI yang merupakan buatan China.

AI Chatbot merupakan mesin pencari yang canggih dimana cukup dengan memberikan perintah, maka ia akan segera mengerjakan perintah tersebut dalam hitungan detik.

Contohnya saja seperti perintah mencari informasi hingga membuat suatu karya. AI mampu untuk memberikan jawaban dengan melibatkan pemecahan masalah serta menciptakan karya berdasarkan perintah yang diberikan.

Namun, kecanggihan AI dapat menjadi pedang bermata dua karena di sisi lain juga memberikan banyak kekhawatiran dan protes. Contohnya saja pada fitur canggihnya untuk menciptakan karya.

Karya yang dihasilkan oleh AI seringkali menyinggung hak seseorang. Hak tersebut adalah hak cipta yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. 

Adapun data tersebut dapat dari bermacam-macam sumber. Data AI yang didapat perlu diperhatikan terlebih jika data yang diambil untuk membentuk suatu karya malah memiliki Hak Cipta di dalamnya maka melanggar hukum.

Untuk dapat menggunakan karya dengan HKI maka sudah sepatutnya untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta. Ketentuan ini didasari dengan adanya hak ekonomi yang melekat pada hak cipta.

Dengan hak ekonomi maka jika seseorang ingin menggunakan karya yang terdapat hak ciptanya maka harus atas izin dari pemilik hak cipta, adapun manfaat hak ekonomi terhadap hak cipta membuat pencipta dapat melakukan : 

  • penerbitan Ciptaan; 
  • penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 
  • penerjemahan Ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan
  • pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 
  • pertunjukanCiptaan; 
  • pengumuman Ciptaan; 
  • komunikasi Ciptaan; dan 
  • penyewaan Ciptaan. 

Dapatkah Karya Buatan AI Diberikan Hak Cipta?

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, salah satu fitur canggih dari AI adalah ia dapat membuat suatu karya sehingga muncul suatu pertanyaan, apakah karya yang dibuat oleh AI dapat diberi Hak Cipta? dan apakah AI dapat menjadi pemegang Hak Cipta?

Untuk mengetahui hal tersebut pertama-tama perlu diketahui definisi dari Hak Cipta. Merujuk pada definisi dari Hak Cipta menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta.

“Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya Pencipta dalam Pasal 1 (2) merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Berdasarkan pengertian pencipta di atas maka untuk dapatk dikatakan sebagai pencipta dari hak cipta maka seseorang atau beberapa orang tersebut harus bisa menghasilkan ciptaan yang memiliki sifat khas serta pribadi.

Kalau dikonstruksikan dengan mekanisme bagaimana AI bisa membuat suatu karya maka tidak memenuhi unsur khas dan pribadi. Alasannya karena AI sendiri menggabungkan beberapa karya untuk membentuk suatu karya baru.

Ditentukan dalam Pasal 1 (3) kalau Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata

Dengan demikian, AI tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cipta maupun diakui sebagai pencipta karena karyanya tidak berbuah dari dirinya melainkan dari mengambil berbagai data untuk dikemas menjadi karya baru.

Melansir dari Hukumonline definisi dari The World Intellectual Property Organization (WIPO), kekayaan intelektual merupakan “creations of the mind.” Jadi dalam kekayaan intelektual diperlukan unsur dari hasil olah pikir manusia; bukan hewan, mesin, atau lain sebagainya.

Meskipun AI mengkompilasi berbagai karya orang lain dan menciptakan suatu karya baru, tetap dibutuhkan syarat orisinalitas. 

Penjelasan ciptaan juga menyebutkan adanya unsur inspirasi jadi walaupun karya tersebut memiliki kemiripan dengan karya orang lain, selama adanya unsur pembeda dan karya memilki unsur khas maka dapat diberikan hak cipta.

Melansir dari hukumonline, dua syarat agar suatu ciptaan dapat dikategorikan sebagai ciptaan, yakni orisinalitas dan fiksasi. Orisinalitas (originality) tidak sama seperti kebaruan (novelty).

Misalnya dua orang membuat karya dari mengambil inspirasi dari hal yang sama akan tetapi apabila dalam kedua karya tersebut memiliki unsur pembedan dan tidak meniru satu samal lain maka karya keduanya dapat dilindungi hak cipta.

Hal ini karena dua orang tidak dapat menciptakan sesuatu yang benar-benar sama dan masing-masing pasti memiliki personalitas yang tercermin dalam karya masing-masing.

Bagaimana dengan karya yang dibuat oleh manusia akan tetapi menggunakan bantuan dari AI?

Undang-Undang di Indonesia belum mengakomodir secara tersurat mengenai ketentuan hak cipta terhadap suatu karya yang dibuat oleh manusia akan tetapi dalam pembuatan karya tersebut menggunakan bantuan AI.

Belum diregulasi secara jelas dan rinci apakah karya tersebut memenuhi dapat diberikan hak cipta.

Namun, dalam dapat dilakukan penafsiran pada  Pasal 34 UU Hak Cipta yang  menyatakan bahwa perancang yang mempekerjakan orang lain untuk membuat Ciptaan, maka yang dianggap pencipta adalah perancang tersebut. 

Analogi yang dapat dipakai untuk Pasal 34 UU Hak Cipta dalam konteks AI adalah orang yang memerintahkan AI dapat dianggap sebagai orang yang memperkerjakan AI untuk merancang karya.

Dengan demikian hak cipta dari ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan AI atau secara generative AI dapat diberlakukan ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta karena orang yang menggunakan generative AI tersebut pada dasarnya telah meminta bantuan AI.

Aji J. Gema Ari J. dilansir dari hukumonline mengembangkan teori “Uji 4 Langkah” untuk menentukan karya yang menggunakan Generative AI apakah dapat dilindungi hak cipta, serta dapat dikualifikasi sebagai Pencipta menurut UU Hak Cipta : 

  1. Apakah orang tersebut membuat sendiri rancangan Ciptaannya?
    Perintah yang diberikan kepada AI untuk digunakan oleh seseorang dalam membuat ciptaan dengan menggunakan bantuan Generative AI harus dibuat sendiri oleh orang tersebut. 

Prompt dapat dianggap sebagai rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 UU HC sepanjang mencerminkan pikiran, inspirasi, kemampuan, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian dari orang yang membuatnya.

  1. Apakah orang tersebut melakukan koreksi atau revisi terhadap Ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan Generative AI tersebut?
    Pertanyaan ini menekankan adanya peran aktif dari orang yang menggunakan bantuan Generative AI sesuai dengan rancangannya.
  1. Apakah Ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan Generative AI tersebut termasuk sebagai Ciptaan yang dilindungi hak cipta?
    Hasil karya yang didapat dari generative AI dapat dilindungi hak cipta ataupun tidak. Selain itu, Pasal 41 UU Hak Cipta mengatur beberapa karya yang tidak mendapat pelindungan hak cipta.
  1. Apakah Ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan Generative AI tersebut memiliki sifat khas dan pribadi dari orang yang menggunakan Generative AI tersebut?
    Ciptaan yang memiliki sifat khas dan pribadi menjadi syarat bagi seorang Pencipta untuk membuat klaim atas suatu karya sebagai ciptaannya.  

Polemik mengenai Hak Cipta dengan Artificial Intelligence (AI) sering menjadi perdebatan, sayangnya sampai saat ini belum ada payung hukum yang secara rinci dan rigid mengatur tentang Artificial Intelligence (AI) terlebih dalam lapangan kekayaan intelektual.

Apabila kamu memiliki pertanyaan terkait kekayaan intelektual seperti hak cipta dan ingin berkonsultasi, jangan ragu untuk megunjungi laman Sah.co.id.

Selain itu, Sah! juga menyediakan layanan berupa pengurusan, konsultasi serta pembuatan izin legalitas usaha. Apabila kamu tertarik jangan ragu untuk menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

https://www.hukumonline.com/berita/a/uji-4-langkah–menilai-orisinalitas-karya-generative-ai-lt66b259120e6bb?page=4

https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-status-kepemilikan-ciptaan-yang-dibuat-oleh-artificial-intelligence-lt64ce33e741d98?page=2

https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-aspek-hak-cipta-atas-karya-hasil-artificial-intelligence-lt641d06ea600d9?page=3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *