Sah! – Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI merupakan hak yang diberikan secara eksklusif oleh negara kepada yang berhak atas suatu hasil karya intelektual seseorang. Di Indonesia sendiri hasil karya atau kreativitas yang dimiliki oleh para pencipta/penemu diberikan perlindungan hukum sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual sangat penting diberikan, hal ini disebabkan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
HAKI yang dilindungi di Indonesia berupa Hak Cipta, Merek, Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Didalam HAKI setidaknya terdapat dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral ialah hak yang melekat kepada pencipta bersamaan dengan hasil ciptaan atau temuannya meskipun hak tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Sedangkan Hak Ekonomi ialah hak yang dapat digunakan oleh pihak yang berhak untuk mengambil manfaat ekonomis dari suatu karya cita atas temuan.
HAKI memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan Hak Milik Kebendaan. HAKI bukanlah suatu hak yang berwujud atau immaterial, tidak dapat disita secara fisik, sedangkan seperti kita ketahui Hak Milik Kebendaan merupakan suatu hak atas kepemilikan suatu benda yang berwujud dan dapat disita.
Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset dalam kepailitan
Kepailitan sendiri merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang-utangnya kepada dua orang kreditor yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih.
Konsekuensi adanya pailit akan menyebabkan seluruh harta kekayaan debitor dalam keadaan sita umum untuk dilelang atau dieksekusi oleh kurator yang bertujuan untuk melunasi utangnya kepada kreditor-kreditornya.
Kurator akan melakukan eksekusi terhadap seluruh aset debitor pailit baik bergerak maupun tidak bergerak.
Namun yang menjadi permasalahan ialah apabila terdapat aset debitor pailit berupa Hak Kekayaan Intelektual hal ini akan menimbulkan pertanyaan hukum apakah Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset dalam kepailitan. Pada artikel ini akan membahas permasalahan tersebut dalam perspektif hukum positif Indonesia.
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Dalam Kepailitan
Putusan pailit memiliki implikasi hukum terhadap harta debitor pailit, apabila debitor pailit memiliki harta berupa objek HAKI misalnya : Paten, Merek, Hak Cipta, Rahasia Dagang, harta tersebut dapat ditetapkan sebagai boedel pailit. Hal ini berdasarkan penafsiran bahwasanya HAKI memiliki nilai ekonomis sehingga objek HAKI layak dijadikan sebagai harta pailit.
Kurator memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap harta debitor pailit dan kemudian memberikan pelunasan kepada kreditor.
Debitor yang memiliki suatu harta berupa Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomis maka harta tersebut akan dikelola guna membereskan utang kepada kreditor
Penafsiran untuk menjadikan objek HAKI kedalam harta pailit didasarkan pada Pasal 1131 KUHPerdata “Segala kebendaan si berutang,baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
Konstruksi kata “seluruh” dalam pasal tersebut dapat dikatakan tanpa terkecuali merupakan tanggungan untuk segala perikatan yang dibuat oleh debitor tersebut.
Meskipun secara hukum, HAKI dapat dijadikan aset dalam proses kepailitan namun permasalahan yang terjadi adalah kurator akan mendapatkan kesulitan dalam melakukan pemberesan apabila dihadapkan dengan jenis-jenis aset-aset yang tidak berwujud.
Aset yang tergolong kedalam HAKI biasanya terlebih dahulu dinilai oleh Appraisal yang diakui atau bersertifikasi, nantinya akan diketahui nilai dari HAKI tersebut berdasarkan nilainya di pasaran maupun manfaatnya bagi perusahaan.
Kendala yang sering dihadapi oleh kurator dalam melakukan memaksimalkan HAKI dalam proses kepailitan ialah objek dari HAKI tidak dapat dijual karena perlindungannya melekat pada si pencipta atau pemegang hak cipta.
Selain itu permasalahan lain ialah HAKI yang dimiliki oleh debitor belum didaftarkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengingat salah satu prinsip pendaftaran HAKI di Indonesia ialah first to file yang dapat dianggap sebagai pemilik sah dari objek HAKI tersebut.
Dalam praktiknya, kurator dapat memaksimalkan HAKI dalam proses kepailitan dengan dua cara yaitu :
- Pada tahap pengurusan harta pailit agar perusahaan tetap berjalan kurator dapat memanfaatkan HAKI untuk kelanjutan bisnis perusahaan agar perusahaan pailit dapat berjalan seperti sedia kala atau dapat melisensikan HAKI kepada pihak ketiga sehingga debitor pailit akan mendapatkan royalti yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan nilai dari HAKI tersebut.
- Pada tahap pemberesan, Kurator dapat menjual HAKI tersebut lewat proses lelang, atau jika lelang gagal dilakukan dengan penjualan secara dibawah tangan sehingga harta debitor dapat dibereskan dan dibagikan kepada para kreditor dari debitor pailit.
Oleh karena itu HAKI termasuk kedalam aset-aset yang tidak diketahui nilai nya sehingga apabila terjadi proses kepailitan sebaiknya HAKI dimanfaatkan bersama usaha yang dijalankan oleh debitor pailit atau dapat melisensikan HAKI kepada pihak ketiga sehingga mendapatkan royalti yang dapat digunakan untuk melunasi utang debitor kepada kreditor.
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran Merek, Paten atau konsultasi hukum bagi perusahaan anda.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Jurnal :
Mustika Suri Nirmala, dkk, Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Pailit, Unes Law Review Vol. 6, No. 1, September 2023
Abdus Salam dan Darminto Hartono, Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas Di Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.