Sah! – Sebagai seorang wajib pajak (WP) atau pihak yang bertanggung jawab mengelola laporan pajak, pasti ada kalanya kita menemukan situasi di mana faktur masukan yang diterima masih menggunakan kode lama, yaitu kode 01.
Namun, pertanyaannya adalah, apakah faktur ini harus tetap menggunakan kode 01 saat dibuat melalui aplikasi e-Faktur Desktop, ataukah harus mengikuti peraturan terbaru di Coretax yang mewajibkan penggunaan kode 04? Mari kita ulas lebih mendalam mengenai hal ini.
Perubahan Kode Faktur di Sistem Pajak
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami latar belakang perubahan kode faktur ini. Peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan pembaruan mengenai kode faktur dalam sistem e-Faktur.
Kode faktur 01 sebelumnya digunakan untuk faktur pajak standar, namun seiring dengan pembaruan sistem Coretax, beberapa jenis faktur pajak kini dialihkan menggunakan kode 04. Perubahan ini biasanya terjadi pada transaksi tertentu, seperti penerimaan barang yang melibatkan dokumen tertentu atau perlakuan pajak khusus.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Masih Menerima Faktur dengan Kode 01?
Jika Anda menerima faktur masukan dengan kode 01, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa tanggal pembuatan faktur tersebut. Faktur pajak dengan kode 01 masih berlaku jika dibuat sebelum implementasi perubahan sistem Coretax. Namun, untuk faktur yang dibuat setelah pembaruan, seharusnya sudah menggunakan kode 04 sesuai ketentuan terbaru.
Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa Anda telah memahami aturan kode yang berlaku di Coretax. Faktur masukan yang diterima dengan kode 01 tetap bisa diinput ke sistem e-Faktur Desktop, namun hal ini hanya berlaku jika memang dokumen tersebut memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan lama.
Jika tidak, Anda mungkin perlu menghubungi pihak penerbit faktur untuk meminta revisi sesuai kode baru, yaitu kode 04.
Perbedaan Antara Kode 01 dan Kode 04
- Kode 01:
- Digunakan untuk faktur pajak standar.
- Umumnya berlaku untuk transaksi penjualan barang atau jasa dalam negeri.
- Kode ini sudah lama diterapkan sebelum ada pembaruan Coretax.
- Kode 04:
- Diberlakukan untuk transaksi khusus yang melibatkan dokumen tertentu.
- Biasanya berkaitan dengan penerimaan barang atau transaksi lain yang tunduk pada ketentuan pajak khusus di Coretax.
- Sesuai dengan sistem terbaru, kode ini menggantikan beberapa fungsi dari kode 01 dalam skenario tertentu.
Cara Memastikan Faktur Masukan Sesuai Ketentuan
Agar tidak salah dalam mengelola faktur masukan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Periksa Tanggal Faktur: Pastikan bahwa faktur masukan dengan kode 01 dibuat sebelum pemberlakuan sistem Coretax. Jika faktur dibuat setelah perubahan aturan, kemungkinan besar harus menggunakan kode 04.
- Gunakan Aplikasi Coretax atau e-Faktur Terbaru: Selalu gunakan aplikasi pajak resmi yang telah diperbarui, seperti Coretax atau versi terbaru e-Faktur Desktop. Aplikasi ini biasanya sudah dilengkapi dengan pengaturan kode faktur otomatis sesuai aturan terbaru.
- Hubungi Penerbit Faktur Jika Ada Kesalahan: Jika Anda menemukan bahwa kode pada faktur masukan tidak sesuai dengan aturan terbaru, segera hubungi pihak penerbit faktur untuk meminta revisi. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah pada saat pelaporan pajak.
- Konsultasikan dengan Account Representative (AR): Jika masih bingung, jangan ragu untuk menghubungi AR Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Mereka akan memberikan panduan mengenai kode faktur yang seharusnya digunakan dalam kondisi tertentu.
- Update Informasi Pajak Secara Berkala: Selalu ikuti informasi terbaru dari DJP, baik melalui situs resmi, email, atau notifikasi di aplikasi Coretax. Hal ini membantu Anda tetap patuh terhadap perubahan aturan pajak yang berlaku.
Apa Dampaknya Jika Kode Faktur Salah?
Menggunakan kode faktur yang salah dapat berdampak pada validasi laporan pajak Anda. Beberapa potensi masalah yang mungkin terjadi meliputi:
- Penolakan Laporan Pajak: Sistem e-Faktur atau Coretax dapat menolak laporan Anda jika menemukan ketidaksesuaian kode faktur.
- Kesalahan Perhitungan Pajak: Penggunaan kode faktur yang salah dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan pajak masukan atau keluaran, yang pada akhirnya dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.
- Sanksi Administratif: Jika kesalahan ini terdeteksi oleh DJP, Anda berisiko dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penalti.
Langkah Proaktif untuk Menghindari Kesalahan Kode Faktur
Agar terhindar dari masalah terkait kode faktur, ada beberapa langkah proaktif yang bisa Anda lakukan:
- Edukasi Internal: Pastikan semua staf yang terlibat dalam pengelolaan pajak memahami aturan terbaru mengenai kode faktur.
- Gunakan Tools Digital: Manfaatkan aplikasi atau software pajak yang dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap aturan kode faktur.
- Rutin Mengikuti Pelatihan Pajak: Ikuti pelatihan atau seminar yang diselenggarakan oleh DJP atau pihak lain yang berkompeten di bidang pajak.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa pengelolaan faktur masukan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tidak hanya membantu meminimalkan risiko kesalahan, tetapi juga memastikan bahwa laporan pajak Anda tetap valid dan diterima oleh DJP.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406