Sah! – Peraturan terbaru mengenai upah minimum di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan. Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perubahan tersebut mencakup formula penghitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengatur penetapan upah minimum tahun 2025, menekankan pentingnya menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana.
Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan terbaru mengenai upah minimum guna menghindari sanksi dan menjaga kesejahteraan pekerja.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan NIB. Konsultasikan bisnis anda sekarang dengan menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Sumber :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/270269/pp-no-51-tahun-2023
https://peraturan.go.id/files/permenaker-no-16-tahun-2024.pdf