Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa yang Membedakan Firma dengan Maatschap atau Persekutuan Perdata

Ilustrasi Perkumpulan dan Persekutuan
pexels.com

Sah! – Sebelum menjalankan bisnis, perlu diketahui jenis badan usaha apa yang cocok untuk didirikan. Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang cukup populer dan menjadi pilihan para pelaku usaha.

Selain karena pengurusannya relatif sederhana, proses pendiriannya pun cukup mudah. Selain itu, ada Persekutuan Perdata atau maatschap yang dapat menjadi pilihan dalam mendirikan badan usaha.

Maatschap atau Persekutuan Perdata seringkali disamakan dengan Firma, padahal keduanya sama sekali berbeda. Sebagai pelaku usaha, penting untuk mengetahui perbedaan kedua jenis badan usaha ini.

Untuk mengetahui perbedaan antara Firma dengan Maatschap atau Persekutuan Perdata, simak penjelasan di bawah ini.

Dasar Hukum dan Definisi Firma

Badan usaha Firma diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD mengatur mulai dari pendirian firma, pengelolaan, hingga pembubaran firma.

Selain itu, badan usaha Firma juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Permenkumham 17/2018 memberikan definisi Firma sebagai berikut.

“Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat terlihat perbedaan Firma dengan badan usaha lain, yaitu setiap sekutu dalam badan usaha Firma berhak untuk bertindak atas nama badan usaha.

Hal ini berbeda dengan ketentuan pada badan usaha maatschap atau Persekutuan Perdata yang akan dibahas pula dalam artikel ini.

Pendirian dan Pembubaran Firma

Permenkumham 17/2018 mengatur mengenai tata cara pendirian Firma. Pertama, mengajukan permohonan pengajuan nama Firma. Nama Firma harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018, diantaranya:

  1. Nama ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum pernah dipakai secara sah oleh Firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. Tidak bertentangan dengan keetertiban umum dan kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pastikan Anda memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018 tersebut. Setelah nama Firma mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian Firma di hadapan Notaris.

Kemudian, Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pendirian Firma kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang selanjutnya Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) apabila pengajuan diterima.

Begitu pengajuan pendirian diterima, Notaris yang diberi kuasa dapat langsung mencetak SKT Firma yang kemudian ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris dengan mencantumkan frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

Permenkumham 17/2018 juga mengatur terkait pembubaran Firma. Pasal 20 ayat (1) Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa pembubaran badan usaha Firma harus didaftarkan kepada Menteri terkait oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pasal 20 ayat (2) juga menyebutkan syarat pembubaran Firma, yaitu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.

  1. Jangka waktu perjanjian pendirian badan usaha Firma berakhir;
  2. Barang yang dipergunakan untuk tujuan Firma musnah atau tujuan didirikannya Firma telah tercapai;
  3. Firma bubar karena kehendak para sekutu;
  4. Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (3) menjelaskan bahwa dalam mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran Firma harus dilengkapi dengan Akta Pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran, atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran Firma.

Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata diatur dalam Pasal 1618 hingga Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Persekutuan Perdata atau maatschap juga diatur dalam Permenkumham 17/2018. Pasal 1 angka 3 Permenkumham 17/2018 memberikan definisi Persekutuan Perdata sebagai berikut.

“Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.”

Dapat dilihat dari definisi tersebut bahwa setiap sekutu bertindak atas nama masing-masing dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap Pihak Ketiga.

Hal ini berbeda dari badan usaha Firma yang pertanggungjawabannya ada pada Firma itu sendiri, bukan masing-masing sekutu secara pribadi.

Pendirian dan pembubaran Persekutuan Perdata atau maatschap juga diatur dalam Permenkumham 17/2018.

Pendirian Persekutuan Perdata diawali dengan menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya adalah NPWP dan KTP para pendiri, serta surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri.

Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan nama Persekutuan Perdata. Ketentuan nama sama dengan ketentuan pemilihan nama pada Firma, yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018.

Langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian, permohonan pendaftaran Persekutuan Perdata, dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tahapan pendirian ini sama dengan tahapan pendirian Firma.

Begitu pula terkait pembubaran. Ketentuan pembubaran Persekutuan Perdata juga sama dengan ketentuan pembubaran badan usaha Firma.

Perbedaan antara badan usaha Firma dengan maatschap atau Persekutuan Perdata adalah terkait kewenangan dan tanggung jawab sekutu yang dimilikinya.

Dalam Firma, sekutu yang diangkat menjadi pengurus bertindak atas nama dan untuk Firma, sehingga pertanggungjawabannya bukan secara pribadi, melainkan tanggung jawab dilakukan secara tanggung renteng antara satu sekutu dengan sekutu lain.

Apabila tidak diangkat pengurus, maka setiap sekutu secara otomatis berhak untuk bertindak atas nama Firma. Pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan dengan Pihak Ketiga menjadi tanggung jawab bersama.

Berbeda dengan perbuatan hukum dan pertanggungjawabannya dalam Persekutuan Perdata, dimana dalam Persekutuan Perdata, setiap sekutu bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum yang dilakukannya.

Sekutu dalam Persekutuan Perdata tidak berhak bertindak atas nama sekutu lain dalam Persekutuan Perdata. Oleh karena itu, perbuatan hukum yang dilakukannya dengan Pihak Ketiga hanya akan menjadi tanggung jawabnya.

Begitulah penjelasan terkait perbedaan badan usaha Firma dengan maatschap atau Persekutuan Perdata. Semoga bermanfaat!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha dan pendirian Firma. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, termasuk mendirikan Firma, dan mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-firma-cl1828/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *