Sah! – Dalam dunia bisnis, sebuah merek menjadi muka dalam memperkenalkan produk atau jasa yang ditawarkan para pebisnis di era sekarang.
Hal ini pun menarik kebutuhan hukum dalam melindungi hak sebuah pemilik merek agar mereknya tidak digunakan untuk kebutuhan ekonomi pribadi atau kelompok orang lain.
Perlindungan merek ini sangat dibutuhkan, karena memiliki dampak yang signifikan kepada konsumen maupun sang pemilik merek itu sendiri, sedangkan dampak hukum dapat dikenakan pada para pengguna merek tak berizin.
Apa saja yang menjadi dampak dari pelanggaran merek ini?
Pengertian Merek
Pada dasarnya merek adalah sebuah tanda pengenal yang dapat berupa nama. huruf, angka, simbol, gambar, logo atau susunan warna dan kombinasinya yang digunakan oleh sebuah perusahaan, orang atau badan hukum lainnya.
Guna memperkenalkan produk barang atau jasa yang dihasilkan kepada para konsumen serta membedakannya dari perusahaan pesaing.
Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, namun juga dapat berfungsi sebagai sebuah aset penting yang mengandung kepercayaan kepada konsumen yang menjelaskan kualitas produk yang ditawarkan.
Dasar Hukum Perlindungan Merek
Dalam ranah hukum, merek dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu Peraturan Perundang-undangan yang secara khusus memberikan penjelasan perlindungan merek ialah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-undang tersebut menjelaskan segala aspek terkait pendaftaran, penggunaan dan perlindungan merek serta sanksi bagi para pelanggarnya.
Selain itu dapat ditemukan ketentuan terkait dengan undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memberikan jaminan hak konsumen atas informasi dan jaminan kualitas produk yang bermerek.
Jenis Pelanggaran Merek
Pelanggaran merek sangat lah sulit untuk dikenali, karena banyak sekali masyarakat tidak tahu akan ketentuan terkait penggunaan merek atau pun pendaftaran merek secara sah oleh kementerian hukum.
Oleh karena itu, beberapa jenis pelanggaran merek ini bisa dijadikan acuan untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran merek, diantaranya:
- Penggunaan Merek Tanpa Izin
Penggunaan merek terdaftar tanpa mendapatkan izin resmi dari pemiliknya merupakan pelanggaran yang paling sering dijumpai. Pihak yang menggunakan merek tanpa otorisasi dapat menyebabkan kebingungan di antara konsumen dan merugikan pemilik hak merek. - Pemalsuan Merek (Counterfeiting)
Pelaku usaha yang membuat produk palsu dengan meniru merek asli (baik logo, nama, maupun desain) termasuk dalam kategori pemalsuan. Produk palsu ini tidak hanya mengurangi pendapatan pemilik merek, tetapi juga bisa merusak reputasi karena kualitasnya yang rendah. - Peniruan Merek
Peniruan terjadi ketika elemen visual, seperti logo atau desain kemasan, disamakan secara mencolok dengan merek terkenal. Meskipun tidak sepenuhnya identik, kesamaan tersebut cukup untuk menyesatkan konsumen tentang asal produk, sehingga merugikan pemilik merek. - Penggunaan Merek untuk Barang atau Jasa yang Tidak Sesuai
Merek yang telah didaftarkan untuk kategori tertentu seharusnya hanya digunakan untuk barang atau jasa dalam kategori tersebut. Penggunaan merek pada kelas produk yang berbeda (misalnya, merek yang terdaftar untuk pakaian digunakan untuk makanan) dapat dianggap sebagai pelanggaran. - Pendaftaran Merek dengan Itikad Buruk
Pihak yang tidak berkepentingan atau bahkan pesaing dapat mencoba mendaftarkan merek yang identik atau sangat mirip dengan merek terkenal dengan itikad tidak baik. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari reputasi merek yang sudah mapan. - Penggunaan Elemen Merek Palsu pada Kemasan atau Promosi
Penggunaan elemen yang menyerupai merek asli pada kemasan, label, atau materi promosi tanpa izin, sehingga menciptakan kesan bahwa produk tersebut berasal dari pemilik merek asli, juga merupakan bentuk pelanggaran. - Penggunaan Merek dalam Konteks Persaingan Tidak Sehat
Pelanggaran juga dapat terjadi ketika sebuah merek digunakan untuk meniru atau mendominasi pasar dengan cara yang menipu, sehingga mengalihkan pelanggan dari produk asli. Misalnya, penggunaan merek yang sangat mirip untuk produk sejenis agar konsumen salah mengira bahwa produk tersebut merupakan varian dari merek asli.
Dengan beberapa pelanggaran merek di atas masyarakat diharap dapat mengenali pelanggaran merek dan tidak andil dalam tindakan tersebut.
Selain itu masyarakat dapat sadar betapa pentingnya mendaftarkan merek secara sah dengan mendapatkan benefit secara ekonomi maupun sosial.
Apa Saja Dampak Pelanggaran Merek
Dengan mengetahui segala bentuk pelanggaran merek, sudah sebaiknya kita juga mengetahui dampak dari tindakan tersebut, yang pasti nya akan menimbulkan konflik.
Namun perlu diketahui bahwa dampak yang terjadi bukan lah hanya berpengaruh kepada sang pemilik merek, namun dampaknya lebih luas dari itu.
Berikut beberapa dampak dari pelanggaran merek:
- Kerugian Ekonomi
Pelanggaran merek menyebabkan pemilik merek kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari penjualan produk asli. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan hukum dan menanggulangi kerugian (seperti penarikan produk) turut menambah beban ekonomi. Pelaku pelanggaran yang menawarkan produk palsu biasanya memanfaatkan biaya produksi yang lebih rendah sehingga bisa menjual dengan harga lebih murah, yang menggerus pangsa pasar produk asli. - Kerusakan Reputasi dan Citra Merek
Merek merupakan aset penting yang mencerminkan identitas dan kualitas produk. Ketika merek dilanggar melalui peniruan atau pemalsuan, konsumen menjadi bingung dan kehilangan kepercayaan. Hal ini dapat menurunkan reputasi merek, sehingga meskipun produk asli memiliki kualitas tinggi, citra merek yang tercemar bisa mengurangi loyalitas konsumen dan menurunkan nilai merek di pasar. - Kebingungan Konsumen
Penggunaan merek yang identik atau sangat mirip oleh pihak yang tidak berwenang menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Mereka mungkin tidak dapat membedakan antara produk asli dan produk tiruan, sehingga bisa saja membeli produk palsu dengan kualitas yang jauh di bawah standar, yang pada akhirnya merugikan konsumen secara langsung. - Konsekuensi Hukum
Pelanggaran merek merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemilik merek berhak menuntut pelaku pelanggaran melalui jalur perdata untuk mendapatkan ganti rugi serta jalur pidana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan/atau denda. Proses hukum ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang beroperasi secara legal. - Gangguan Persaingan Usaha
Pelanggaran merek dapat menciptakan persaingan tidak sehat di pasar. Pihak-pihak yang menggunakan merek tiruan bisa mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak adil, sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat dan merusak iklim pasar yang seimbang. - Dampak terhadap Inovasi
Ketika pelanggaran merek terjadi, pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam pembangunan merek dan inovasi akan merasa dirugikan. Hal ini dapat mengurangi insentif untuk terus berinovasi, yang pada akhirnya berpotensi menghambat perkembangan teknologi dan peningkatan kualitas produk di pasar.
Pelanggaran merek memiliki dampak signifikan yang merugikan pemilik merek, konsumen, dan iklim bisnis secara keseluruhan.
Pemilik merek dapat mengalami kerugian ekonomi akibat penurunan penjualan dan biaya litigasi untuk menuntut pelanggar.
Selain itu, reputasi dan citra merek dapat rusak karena beredarnya produk palsu berkualitas rendah yang membingungkan konsumen. Bagi konsumen, pelanggaran merek menimbulkan kebingungan dan potensi kerugian akibat membeli produk yang tidak sesuai standar.
Secara hukum, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, termasuk penjara dan denda.
Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mendorong iklim usaha yang sehat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk dalam membuat suatu Firma. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
https://www.hukumku.id/post/pelanggaran-merek-dagang
https://journal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/viewFile/14/12
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hak-merek–ini-syarat-mendapatkannya-cl4430