Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa Itu Kepailitan dalam Perseroan? Kenali Penyebab dan Dampaknya

Ilustrasi Pendirian Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)

Sah! – Dalam melakukan kegiatan usaha, naik-turun sangat mungkin terjadi dan hampir tidak mungkin suatu usaha terus berada dalam kondisi stabil. Begitu pula pada Perseroan, tentu entitas usaha ini juga menghadapi berbagai tantangan dalam proses bisnisnya.

Tantangan dapat datang dari berbagai aspek, baik itu terkait produk (barang/jasa) yang ditawarkan, manajemen, operasional Perseroan, maupun modal.

Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan tentu membutuhkan modal agar kegiatan usaha dapat terus berjalan dan terus membuat inovasi bisnis yang profitable. Modal ini dapat berasal dari berbagai sumber, salah satunya ialah berasal dari utang.

Mendapatkan modal dari utang atau pinjaman bukan merupakan suatu hal salah, tetapi apabila Perseroan tidak mempertimbangkannya dengan hati-hati hal ini dapat berujung kepada kepailitan.

Definisi Kepailitan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah memberikan definisi kepailitan.

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Melalui definisi yang diberikan oleh undang-undang di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kepailitan adalah tindakan penyitaan atas seluruh kekayaan Debitur yang pailit/bangkrut, yang dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia

Kepailitan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU).

Undang-undang ini tidak hanya mengatur mengenai kepailitan, melainkan juga turut mengatur mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

UUK PKPU mengatur segala hal berkaitan dengan kepailitan, mulai dari syarat dan putusan pailit, akibat pailit, pengurusan harta pailit, hingga pihak-pihak yang berperan dalam pengurusan dan pemutusan kepailitan badan usaha, yaitu Kurator dan Hakim Pengawas.

Kurator dalam Pasal 1 angka 5 UUK PKPU adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 69 ayat (1) UUK PKPU menyebutkan secara eksplisit tugas Kurator, yakni melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Pasal 70 UUK PKPU juga menyebutkan bahwa Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau Kurator lainnya.

Hakim Pengawas dalam Pasal 1 angka 8 adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Lebih lanjut Pasal 65 UUK PKPU menyebutkan tugas Hakim Pengawas, yakni mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit

Penyebab Pailit

Pailit disebabkan karena Perseroan tidak dapat melakukan pelunasan utang atas pinjaman yang diambilnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) UUK PKPU yang menyebutkan bahwa:

“Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.”

Lebih lanjut, terdapat beberapa penyebab Perseroan tidak dapat melakukan kewajibannya untuk melunasi utang/pinjaman yang dimilikinya, sehingga mengakibatkan kepailitan.

Pertama, ekspansi Perseroan yang berlebihan. Ekspansi bisnis atau kegiatan usaha bukanlah hal yang salah, tetapi apabila dilakukan dengan terus-menerus dan tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan tentunya akan menjadi masalah.

Terkadang, ekspansi perusahaan dilakukan secara masi tanpa melihat asal modal yang didapatkan dari utang dan kemampuan Perseroan untuk melakukan pelunasannya.

Kedua, melakukan inovasi produk tanpa memperhatikan pangsa pasar dan permintaan konsumen. Melakukan inovasi dalam produk usaha merupakan hal yang sangat baik dan dapat mendukung perkembangan bisnis suatu perusahaan.

Namun, meluncurkan inovasi produk atau produk baru tanpa memperhatikan minat dan demand dari konsumen merupakan hal yang sangat berisiko, terlebih apabila modal yang digunakan untuk mengembangkan produk berasal dari pinjaman.

Ketika produk baru tidak atau kurang laku di pasaran karena kurangnya minat dan permintaan konsumen, tentu dikhawatirkan perusahaan tidak balik modal dan malah mengalami kerugian.

Ketiga, tidak melakukan pengembangan usaha dengan modal pinjaman. Di satu sisi, ekspansi bisnis yang berlebihan dapat amat sangat berisiko terhadap jalannya usaha.

Akan tetapi, di sisi lain tetap diam dan tidak melakukan pengembangan usaha juga bukan merupakan hal yang baik.

Sebagai pelaku usaha, kita harus berpikir cepat bagaimana agar modal pinjaman tersebut dapat digunakan sehingga Perseroan dapat segera melakukan kewajiban pelunasan utang dan kembali mendapatkan keuntungan.

Proses Pailit

Dalam menentukan kondisi pailit pada suatu Perseroan, tentunya harus melalui prosedur tertentu, yakni pengajuan permohonan pailit ke pengadilan.

Berikut penjelasan singkat mengenai tahapan atau proses kepailitan.

  1. Debitur atau Kreditur mengajukan permohonan pailit yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan;
  2. Pemeriksaan permohonan pailit dan sidang permohonan pailit;
  3. Penunjukan Kurator dan Hakim Pengawas oleh pengadilan.

Pasal 2 ayat (2) UUK PKPU menyatakan bahwa permohonan pailit suatu Perseroan juga dapat diajukan oleh Kejaksaan demi kepentingan umum.

Selain itu Pasal 2 juga memberikan pembatasan pengajuan permohonan kepailitan terhadap beberapa entitas, diantaranya:

  • Pasal 2 ayat (3): Dalam hal Debitur adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
  • ]Pasal 2 ayat (4): Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal;
  • Pasal 2 ayat (5): Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Tahap kedua, pemeriksaan permohonan dan sidang permohonan pailit ini termasuk pemanggilan Debitur dan Kreditur, pemeriksaan fakta, hingga penjatuhan dan pembacaan putusan pailit

Setelah terdapat putusan pailit atas suatu Perseroan, maka selanjutnya Kurator akan mengurus harta Debitur untuk kepentingan Kreditur, menjual harta benda yang dimiliki oleh Debitur untuk pelunasan utang.

Selain itu, Hakim Pengawas juga berperan dalam proses ini. Hakim Pengawas akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pengurusan harta kekayaan yang dimiliki Debitur oleh Kurator yang telah ditunjuk.

Dampak Pailit

Ketika suatu Perseroan dinyatakan pailit, maka Perseroan akan mendapatkan pembatasan dalam pengambilan tindakan atau perbuatan hukum.

Perseroan hanya dapat melakukan suatu perbuatan hukum apabila perbuatan hukum tersebut dinilai dapat meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya sehingga dapat melakukan kewajibannya melunasi utang kepada Kreditur.

Selain itu, pengelolaan aset Perseroan akan dilakukan oleh Kurator yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pengadilan dan pengelolaan tersebut diawasi oleh Hakim Pengawas yang juga ditunjuk oleh Pengadilan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin

HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan legalitas usaha dan izin HAKI yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan izin HAKI dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  2. https://siplawfirm.id/kenali-ini-tata-cara-dan-mekanisme-kepailitan-di-indonesia/?lang=id
  3. https://bursadvocates.com/prosedur-pengajuan-kepalitan/#Pengertian_Kepailitan
  4. https://siplawfirm.id/dampak-kepailitan/?lang=id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *