Sah! – Dalam dunia bisnis, khususnya dalam lingkup Perseroan Terbatas (PT), saham menjadi salah satu instrumen penting yang mencerminkan kepemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, kepemilikan saham bisa berpindah tangan, baik karena investasi, pengambilalihan, maupun alasan pribadi lainnya. Nah, di sinilah peran penting Akta Jual Beli Saham (JBS) muncul.
Apa Itu Akta Jual Beli Saham?
Akta Jual Beli Saham (sering disingkat JBS) adalah dokumen hukum berbentuk akta notaris yang membuktikan telah terjadinya transaksi jual beli saham antara penjual dan pembeli.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas; ia merupakan bukti autentik bahwa terjadi perpindahan hak atas saham secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kapan Akta JBS Dibuat?
Akta JBS dibuat ketika penjual dan pembeli saham telah mencapai kesepakatan mengenai nilai dan syarat penjualan saham, serta tidak ada larangan dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang menghalangi transaksi tersebut.
Biasanya, proses ini dilakukan setelah ada persetujuan dari pemegang saham lain (jika disyaratkan dalam AD), dan semua pihak sepakat untuk melanjutkan proses secara resmi melalui notaris.
Sebagai contoh, jika seseorang ingin menjual 40% sahamnya dalam suatu PT kepada investor baru, maka setelah ada kesepakatan harga dan syarat, mereka akan datang ke notaris untuk membuat Akta JBS.
Akta ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperbarui Daftar Pemegang Saham (DPS) dan, bila diperlukan, melakukan perubahan data ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Apakah Bisa Tanpa Akta Notaris?
Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya: bisa, tetapi dengan beberapa catatan.
Sebagai alternatif dari akta notaris, penjual dan pembeli saham dapat membuat Perjanjian Jual Beli Saham (PJBS) yang ditandatangani secara pribadi (dikenal sebagai perjanjian di bawah tangan).
Secara hukum, perjanjian ini tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seperti adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Namun, perjanjian di bawah tangan memiliki beberapa keterbatasan:
- Tidak bisa digunakan untuk perubahan resmi struktur pemegang saham di sistem AHU Kemenkumham.
- Kurang kuat sebagai alat bukti di pengadilan jika timbul sengketa.
- Biasanya hanya digunakan untuk transaksi internal atau untuk kepentingan sementara.
Pentingnya Akta JBS
Menggunakan akta JBS bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang kepastian hukum. Dokumen ini memberikan kejelasan bagi semua pihak, termasuk perusahaan, investor, hingga instansi pemerintah.
Akta JBS memungkinkan perusahaan memperbarui struktur pemilik saham secara resmi dan menjamin tidak ada perselisihan di kemudian hari mengenai kepemilikan.
Apalagi jika saham yang dijual merupakan saham pendiri atau jika transaksi berdampak pada perubahan pengendalian perusahaan, maka akta JBS menjadi sangat penting, karena akan berdampak pada struktur organisasi perusahaan dan data yang tercatat di Kemenkumham.
Penutup
Akta Jual Beli Saham adalah fondasi penting dalam proses jual beli saham di dalam Perseroan Terbatas. Ia bukan hanya alat dokumentasi, tetapi juga pelindung hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Memang benar bahwa transaksi bisa dilakukan dengan perjanjian biasa, namun dalam praktik profesional dan untuk kepastian jangka panjang, penggunaan akta JBS melalui notaris tetap menjadi pilihan terbaik.
Jika kamu sedang merencanakan transaksi saham atau ingin memastikan struktur kepemilikan perusahaan tercatat secara sah, pastikan proses tersebut diiringi dengan pembuatan akta JBS yang tepat.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406