Sah! – Pada negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia, adanya sertifikasi halal bagi setiap kegiatan usaha tentu sangat penting adanya. Sertifikasi halal adalah suatu proses yang penting dalam industri makanan dan minuman.
Ini adalah tanda pengakuan bahwa produk tersebut sesuai dengan aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh agama Islam.
Selepas melalui tahapan pemeriksaan dan uji kelayakan, sertifikasi halal akan diberikan terhadap produk barang dan/atau jasa yang bersangkutan. Dalam proses tersebut akan dipastikan bahwa produk tersebut bebas terhadap bahan haram atau produksinya sejalan dengan hukum Islam.
Sertifikasi halal adalah suatu proses yang sah yang dilebelkan pada suatu produk dan/atau layanan yang telah sesuai standar halal yang ditetapkan. Dimana proses standarisasi tersebut dapat mencakup penggnaan bahan, metode produksi, dan bagaimana produk tersebut disimpan.
Pelebelan halal bukan hanya sekedar mengukur kesesuaian produk dengan standar islami, namun juga bersifat meluas termasuk juga unsur kebersihan dan kelayakan dari produk barang dan/atau jasa yang bersangkutan.
Sertifikasi halal juga tidak dikeluarkan oleh sembarangan pihak, dimana telah ada lembaga-lembaga resmi yang bertugas untuk mengeluarkan sertifikat halal. Di Indonesia, salah satu lembaga yang umumnya diketahui berwenang untuk hal tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tahapan sertifikasi tersebut sifatnya komprehensif dengan melibatkan mekanisme audit dari awal hingga akhir tahapan produksi. Auditor akan memastikan bahwa tidak ada bahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang digunakan selama proses produksi.
Sertifikasi halal akan didapatakan oleh pemilik bisnis jika sampai pada tahapan akhir audit, semua persyaratan dan standar telah terpenuhi dan sesuai. Terdapat adanya berbagai manfaat bagi pelaku usaha jika memiliki sertifikasi halal terhadap usaha mereka. Karenanya sertifikasi halal sangatlah penting karena:
a. Kepatuhan Terhadap Nilai-Nilai Islam
Sertifikasi halal adalah salah satu wujud tanggung jawab moral bagi setiap pelaku usaha yang berada di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia. Hal tersebut adalah sebuah komitmen bahwa mereka menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam segala lini kehidupan termasuk dalam lingkup bsinis.
b. Dapat Diakses oleh Pasar yang Lebih Luas
Adanya sertifikasi halal terhadap suatu produk dapat memperluas jangkauan penjualan, termasuk ke negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Hal tersebut dapat menciptakan signifikansi peluang bisnis bagi pelaku usaha.
c. Kepercayaan Konsumen
Dengan memiliki sertifikasi halal, suatu produk akan mendapat kepercayaan konsumen yang tinggi dan dominan. Apalagi bagi konsumen muslim, mereka sangat menaruh perhatian lebih pada sertifikasi halal manakala membeli suatu produk. Mereka percaya produk yang bersertifikasi halal lebih aman dan telah sesuai dengan prinisp syariat.
d. Perlindungan terhadap Penipuan
Sertifikasi halal juga dapat mencegah terhadap tindak penipuan. Hal ini kareana, dalam proses sertifikasi tersebut, terdapat adanya mekanisme audit yang komprehensif, sehingga produsen dipakasa untuk transparan dan terbuka terkait bahan-bahan yang mereka gunakan.
Dari sini dapat dilihat begitu pentingnya untuk memiliki sertifikat halal dalam kegiatan usaha kita. Dari adanya sertifikasi halal dapat mendatangakan beragam manfaat dan keuntungan apalagi dengan kondisi negara mayoritas muslim seperti Indonesia.
Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Degan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha akan dapat lebih tenang dalam menjalankan kegiatan usahanya, di sisi lain masyarakat pun dalam menggunakan produk tersebut akan lebih merasa aman.
Berikut ini adalah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang perlu Anda ketahui dan perhatikan.
Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Proses pendaftaran sertifikasi halal memiliki beberapa tahapan proses, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
Setia pelaku usaha wajib mengerti dengan detail mengenai persyaratan dalam pengurusan sertifikasi halal yang termuat dalam HAS 23000. Dimana ringkasan tersebut dapat dilihat pada laman sertifikasi halal MUI.
Selain itu, pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI wajib diikuti bagi mereka yang mau mendaftarkan ertifikasi halal usaha mereka. Pelatihan SJH dapat berupa regular atau bisa juga pelatihan yang bersifat online (daring).
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Dokumen-dokumen penting seperti daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal harus disiapkan oleh perusahaan untuk mendaftarkan sertifikasi halal.
4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal.
Pemrosesan oleh LPPOM MUI dapat dilakukan apabila setiap pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal telah melakukan pengunggahan data sertifikkasi sampai selesai.
5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
Monitoring pre audit serta pembayaran akad sertifikasi dilakukan selepas perusahaan selesai melakukan proses pengunggahan data sertifikasi. Untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan hasil pre audit, kegiatan monitoring pre audit dianjurkan untuk dilaksanakan secara rutin setiap hari.
Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke bendaharalppom@halalmui.org.
6. Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan manakala pendaftar sertifikasi halal sudah lolos mekanisme pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
7. Melakukan monitoring pasca-audit
Monitoring pasca audit adalah mekanisme wajin yang dilakukan oleh perusahaan seuasi melakukan upload data sertifikasi. Monitoring pasca-audit dianjurkan dilaksanakan secar berkala sehari sekali untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian maka harus dilakukan perbaikan.
8. Memperoleh Sertifikat halal
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.
Hubungi Sah! jika Anda ingin mempermudah pengurusan sertifikasi halal pada usaha Anda. Sah! adalah salah satu jasa legalitas terpercaya yang dapat membantu Anda mempermudah pengurusan legalitas produk termasuk sertifikasi halal.
Kunjungi lamannya di sah.co.id dan instagram @sahcoid
Source:
Undang-Undang REpublik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
https://www.indonesia.go.id/layanan/perdagangan/ekonomi/cara-memperoleh-sertifikasi-halal-mui
https://halalbersama.co.id/apa-itu-sertifikasi-halal-dan-mengapa-penting/
https://www.tectonagrande.com/2020/11/cara-mengurus-pirt-dan-halal-mui-pada.html