Sah! – Beberapa waktu lalu heboh terjadi pemberitaan tewasnya anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia usai ditenggelamkan oleh sang pacar. Anak yang berinisial (D) itu diketahui baru berusia 6 tahun itu tewas usai ditenggelamkan oleh kekasih dari ibunya sendiri.
D dinyatakan meninggal dunia saat sedang berenang di salah satu kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia tewas karena ditenggelamkan saat sedang berenang, D ditenggelamkan berulang kali oleh kekasih sang ibu.
Tamara Tyasmara mengaku menitipkan sang anak kepada kekasihnya karena ia harus bekerja, D saat itu berenang dengan kekasih ibunya (Yudha Arfandi). Saat disangkakan sebagai pelaku, Yudha berdalih mengatakan bahwa ia mengajari D berenang agar dapat melatih pernapasan korban.
Namun, pada video rekaman CCTV di lokasi kejadian terlihat berbeda, ia terlihat seperti berusaha menenggelamkan D. Ia menenggelamkan D sebanyak 12 kali. Setiap kali korban berusaha untuk menggapai tepian kolam, ia selalu menarik badan ataupun kaki dan menenggelamkannya.
Hingga naas pada akhirnya korban D pun meninggal dunia karena kehabisan oksigen. Korban mengeluarkan sisa buih makanan lewat hidung dan mulutnya lalu korban meninggal dunia akibat kehabisan oksigen karena dipaksa untuk terus berenang.
Pada Rabu 28 Februari 2024, polisi menggelar rekonstruksi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dan menggelar reka ulang seperti pada rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekonstruksi ini, korban diperankan oleh boneka.
Pada saat reka ulang adegan, penyidik mengarahkan pelaku untuk menarik D kedalam air seperti yang terekam pada kamera CCTV. Dalam keterangannya, ia menenggelamkan D dengan memegang pinggang menggunakan kedua tangannya.
Akibat kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pasal tersebut, ia juga dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa ditetapkannya kekasih artis T sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sang anak, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.
Source:
- Kompas.com.
- Twitter.com.
- Youtube.com (Kompas TV).