Sah! – Apakah anda pernah mendengar istilah Amicus Curiae ? Tentunya ini merupakan hal yang cukup asing di kalangan masyarakat umum saat mendengar apa yang disebut sebagai Amicus Curiae.
Ada yang memiliki pendapat bahwa Amicus Curiae mulai secara lazim di praktikkan di beberapa negara yang menganut sistem hukum common law, khususnya pada pengadilan tingkat Banding atau pada kasus-kasus besar dan penting sejak abad ke 9.
Sedangkan pendapat yang lainnya mengatakan bahwa Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan dalam sistem hukum common law pada abad ke 14.
Seiring berjalannya waktu, penggunaan Amicus Curiae banyak pula ditemukan di negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law seperti contohnya di Indonesia.
Di Indonesia, tidak ada peraturan resmi yang mengatur tentang Amicus Curiae, beberapa pihak berpendapat perlu adanya sistem Amicus Curiae yang lebih diformalkan di Indonesia.
Dengan adanya system Amicus Curiae yang diformalkan di Indonesia diharapkan dapat mencakup penetapan pedoman yang lebih jelas untuk kelayakan, prosedur pengajuan, dan ruang lingkup argumen yang dapat diterima.
Istilah Amicrus Curiae merupakan Bahasa latin. Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian, ketentuan, dasar hukum, tujuan dan manfaat dari Amicrus Curiae itu sendiri.
Pengertian dan Ketentuan
Amicus Curiae merupakan suatu isitilah dalam bahasa latin yang artinya adalah Sahabat Pengadilan atau Teman Pengadilan.
Dalam konteks peradilan, Amicrus Curiae ini dapat pula diartikan sebagai seseorang atau kelompok yang mempunyai kepentingan didalam kasus tersebut.
Akan tetapi yang dimaksud adalah bukan orang yang terlibat langsung dalam kasus itu atau bisa disederhanakan menjadi pihak yang mempunyai kepentingan tapi bukan pihak yang terlibat.
Pihak-pihak ini adalah pihak yang nantinya akan memberikan opini dan perspektifnya kepada pengadilan terhadap kasus tersebut dengan tujuan untuk memberi pertimbangan pada pengadilan atas suatu kasus dalam memberikan keputusan yang berkeadilan dan berkualitas.
Istilah Amicus Curiae, yang diartikan sebagai “sahabat pengadilan”, tidak diartikan secara eksplisit dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia. Tapi penerapannya diakui dan diterima oleh sistem hukum berdasarkan sumber berikut :
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 ayat (1) undang – undang ini menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi memiliki kewajiban untuk “menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk menerima kontribusi Amicus Curiae, karena mereka dapat menawarkan wawasan berharga dari luar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.
2. Praktik Hukum dan Preseden
Meskipun tidak memiliki peraturan khusus, Amicus Curiae telah diterima dan dipertimbangkan oleh pengadilan di Indonesia.
Pengajuan ini dapat dilakukan baik secara lisan selama persidangan maupun secara tertulis melalui dokumen yang diajukan.
Penting untuk dicatat bahwa Amicus Curiae tidak memiliki status hukum yang sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Mereka bukan dianggap sebagai bukti dan tidak dapat secara langsung mempengaruhi keputusan akhir.
Peran mereka adalah untuk memberikan argumen dan perspektif hukum tambahan yang mungkin relevan untuk pertimbangan hakim.
Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai Amicus Curiae ini diatur dalam Pasal 51 ayat 3 dan ayat 4 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa pengadilan bisa meminta keterangan dari ahli atau dari pihak yang dianggap bisa memberi penjelasan dalam persidangan.
Kemudian hal itu juga termasuk memperbolehkan masuknya pihak yang memiliki kepentingan yang cukup dalam hal yang diperkaraan ke dalam persidangan dan atau memperbolehkan mereka untuk mengajukan pendapat.
Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga menjelaskan bahwa Hakim bisa memperhatikan semua bukti dan keterangan yang telah dituturkan oleh pihak yang dianggap memiliki kepentingan yang cukup didalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, kita bisa melihat bahwa Amicus Curiae dapat menjadi salah satu opsi atau pilihan bagi para pencari keadilan di Indonesia.
Bentuk dari Amicus Curiae sendiri sangat bervariarsi dan fleksibel namun pada umumnya Amicus Curiae berbentuk Surat Pendapat atau Memorendum, dihadirkan dalam persidangan bahkan bisa dilakukan dengan intervensi langsung dalam perkara itu sehingga bisa menyebabkan dampak yang sangat besar bagi pengadilan untuk memberikan putusan atas sebuah perkara.
Tujuan dan Manfaat
Apabila kita berbicara mengenai tujuan dan manfaat dari Amicus Curiae, Amirus Curiae dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan untuk mencapai sebuah keadilan itu sendiri.
Yakni Amicus Curiae diharapkan bisa memberikan point of view yang baru ataupun berbeda kepada pengadilan mengenai kasus tersebut.
Dengan adanya kredibilitas dari pihak-pihak demikian, dapat memberikan perspektif yang berbeda. Sehingga seluruh aspek dalam perkara itu bisa dipertimbangkan dan keadilan pun tercapai.
Hal ini khususnya dapat memberikan manfaat terhadap beberapa perkara yang sulit dalam hal pembuktian atau perkara yang menempuh banyak sekali rintangan bahkan kasus yang banyak menyentuh banyak perhatian publik.
Kesimpulan
Pada dasarnya, Amicus Curiae dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak dalam suatu perkara. Dengan hadirnya Amicus Curiae juga bisa diartikan sebagai perwakilan dari kalangan masyarakat luas terhadap suatu perkara.
Sehingga Amicus Curiae ini bisa kita anggap menjadi salah satu langkah untuk membuat sebuah sistem pengadilan yang lebih progresif.
Terdapat perbedaan antara Amicrus Curiae dengan pihak intervensi, keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberi pendapat yang kemudian nantinya akan digunakan oleh Hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara di pengadilan.
Amicrus Curiae juga dijadikan sebagai salah satu opsi, atau pilihan untuk mencapai suatu keadilan.
Itulah pemahasan mengenai ‘Amicus Curiae Sebagai Salah Satu Alat Pendorong Keadilan’. Semoga bermanfaat !
Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.
Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau dengan menghubungi nomor Whatsapp di 085173007406.
Keyword : Amicus Curiae; Keadilan; Pengadilan.
Source :
Steven Kochevar, “Amici Curiae in Civil Law Jurisdictions”, The Yale Law Journal, Vol.122, No.6, April 2013, hlm.1
Chandra Mohan, “The Amicus Curiae: Friends No More?”, Singapore Journal of Legal Studies, 2010 (2) Edition, Desember 2010, hlm.4
hukumonline.com
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/00050011/apa-itu-amicus-curiae-
https://nasional.tempo.co/read/1689601/apa-itu-amicus-curiae