Sah! – Desain industri merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dan dilindungi oleh negara. Di Indonesia, pelindung desain industri ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang juga mengadopsi ketentuan-ketentuan dari Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis, warna, atau kombinasi dari keduanya yang memiliki kesan estetis.
Desain industri dapat diwujudkan dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Perlindungan atas karya Desain Industri dapat diberikan apabila telah didaftarkan pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dimana pendaftaran pada ini akan diterbitkan kurang lebih 6 sampai 7 bulan setelah didaftarkan.
UU Nomor 31 Tahun 2000 yang mengadopsi TRIPs Agreement memberikan perlindungan desain industri pada Pasal 26. Namun, jangka waktu perlindungan desain industri hanya berlangsung selama sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Hal ini dijelaskan dalam ayat 3 Pasal 26 Perjanjian TRIPs, yang menyatakan bahwa perlindungan desain industri hanya berlaku selama sepuluh tahun setelah tanggal penerimaan permohonan, tanpa opsi perpanjangan waktu
Sehingga setelah jangka waktu Desain Industri telah selesai, maka tidak ada perpanjangan waktu. Akibat hukum dari hal ini adalah desain tersebut menjadi Public Domain (milik masyarakat umum). Artinya siapapun dapat menggunakan desain tersebut tanpa seizing dari pemilik aslinya.
Implikasi hukum dari pelindungan desain industri yang tidak dapat diperluas adalah untuk mencegah monopoli atas sebuah desain industri. Desain industri cenderung terus berubah setiap tahunnya mengikuti perkembangan teknologi dan estetika.
Contohnya, desain ponsel merek X yang setiap tahunnya berubah dan di-upgrade. Dengan berubahnya desain handphone tersebut, maka perlu untuk mendaftarkan lagi desain handphone yang baru. Jadi, semakin kecil pula untuk satu bentuk desain bertahan di pasar selama sepuluh tahun.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan TRIPs Agreement memberikan batasan jangka waktu perlindungan desain industri yang jelas, sehingga mendorong kreativitas dan inovasi dalam dunia desain industri.
Selain itu dengan pembatasan jangka waktu dalam desain industry juga akan mencegah monopoli atas suatu desain industry. Hal ini dimungkinkan karena dapat terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penjiplakan.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya perlindungan desain industri. Selain itu, perlu juga dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Perlindungan desain industri merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor industri. Dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi tumbuh kembangnya industri kreatif di Indonesia.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406