Izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Kimia Dasar Organik Lainnya sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis terlalu fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya.
Sedangkan kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Kimia Dasar Organik Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi masing-masing Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Kimia Dasar Organik Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya kodenya adalah 20119.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet
Ketika memilih kode KBLI 20119 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 20119, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Tapi jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada di pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mengurus pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis perlu registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka diharuskan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha