Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
KBLI  

KBLI 03110 Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut, Termasuk Apa Saja?

Sah! – KBLI 03110 Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut merupakan kode klasifikasi untuk kegiatan penangkapan ikan dan biota air lainnya di laut untuk tujuan komersial. Ruang lingkupnya mencakup ikan bersirip, udang, kepiting, kerang, cumi-cumi, rumput laut, serta berbagai biota laut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KBLI 03110 Dipakai untuk Aktivitas Apa?

KBLI 03110 digunakan untuk mengelompokkan usaha penangkapan ikan dan biota air lainnya di laut, baik di wilayah pesisir maupun samudra. Kegiatannya dapat mencakup penangkapan ikan konsumsi, pengumpulan biota laut, hingga penangkapan jenis biota tertentu yang tunduk pada ketentuan perlindungan khusus.

Dalam KBLI 2025, kode ini menggabungkan berbagai kode dari KBLI 2020, termasuk penangkapan ikan bersirip, krustasea, moluska, tumbuhan air, induk atau benih ikan, ikan hias laut, dan biota laut lainnya.

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 03110?

Sebelum memilih KBLI 03110, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Jenis tangkapan: Pastikan kegiatan mencakup penangkapan ikan atau biota air lainnya di laut.
  • Tujuan kegiatan: Kode ini ditujukan untuk kegiatan penangkapan komersial, bukan memancing untuk olahraga atau rekreasi.
  • Wilayah penangkapan: Perhatikan lokasi penangkapan, wilayah pengelolaan perikanan, dan ketentuan yang berlaku.
  • Alat dan kapal: Pastikan penggunaan kapal dan alat penangkapan ikan memenuhi persyaratan.
  • Perizinan usaha: Periksa tingkat risiko, kewajiban perizinan, dan ketentuan pelaporan hasil tangkapan melalui OSS serta instansi perikanan terkait.

KBLI 03110 Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut Mencakup Apa Saja?

Ruang lingkup KBLI 03110 mencakup berbagai kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut, antara lain:

  • Penangkapan ikan bersirip, seperti tuna, cakalang, tongkol, kerapu, kakap, dan berbagai jenis ikan laut lainnya.
  • Penangkapan krustasea, seperti udang, rajungan, dan kepiting.
  • Penangkapan moluska, seperti kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, dan siput laut.
  • Penangkapan ekinodermata, seperti teripang dan bulu babi.
  • Penangkapan biota lain, seperti ubur-ubur dan biota laut lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup klasifikasi.
  • Pengumpulan tumbuhan air, rumput laut, alga, dan material laut tertentu sesuai ketentuan.
  • Penangkapan atau pengambilan induk dan benih ikan serta biota laut lainnya sesuai ruang lingkup kode.

Walaupun uraian KBLI mencakup biota yang dilindungi atau dibatasi perdagangannya, hal tersebut bukan berarti semua jenis biota boleh ditangkap secara bebas. Penangkapan spesies yang dilindungi atau dibatasi tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan persyaratan izin yang berlaku.

Dapatkah KBLI 03110 Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

KBLI 03110 dapat dipertimbangkan bersama kode lain apabila perusahaan menjalankan beberapa kegiatan usaha. Namun, setiap kode perlu disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan dan persyaratan perizinannya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jika perusahaan juga mengolah ikan menjadi produk makanan atau produk olahan lainnya, periksa KBLI industri pengolahan ikan yang sesuai.
  • Jika perusahaan menjalankan usaha pembudidayaan ikan atau biota laut, periksa kode KBLI pembudidayaan yang relevan.
  • Jika perusahaan juga melakukan perdagangan hasil tangkapan, periksa KBLI perdagangan berdasarkan jenis produk dan kegiatan penjualannya.
  • Jangan mencantumkan KBLI yang bersifat single purpose bersama kode lain apabila ketentuannya melarang penggabungan.
  • Pastikan setiap kegiatan memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan wilayah penangkapan, serta aturan perlindungan biota laut.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 03110

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data legalitas dan kegiatan operasional perusahaan. KBLI 03110 berfokus pada penangkapan ikan dan biota air lainnya di laut, bukan kegiatan pembudidayaan, pengolahan, atau perdagangan semata.

Sebagai contoh, perusahaan yang menangkap ikan tuna di laut perlu membedakan kegiatannya dari perusahaan yang membudidayakan ikan atau mengolah hasil tangkapan menjadi produk siap konsumsi. Masing-masing kegiatan dapat memiliki klasifikasi dan persyaratan perizinan yang berbeda.

Tips Memilih KBLI 03110

Agar tidak keliru menentukan kode usaha, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Memeriksa uraian resmi KBLI 2025.
  • Mengidentifikasi jenis ikan atau biota laut yang ditangkap.
  • Memastikan kegiatan merupakan penangkapan, bukan pembudidayaan atau pengolahan.
  • Memeriksa wilayah penangkapan, penggunaan kapal, dan alat tangkap.
  • Memastikan persyaratan perizinan dan pelaporan hasil tangkapan sesuai dengan ketentuan OSS dan instansi perikanan terkait.

Dengan memilih KBLI yang tepat sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian antara legalitas dan kegiatan operasional.

Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.