Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
KBLI  

KBLI 02300 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, Termasuk Apa Saja?

Sah! – KBLI 02300 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu merupakan kode klasifikasi untuk kegiatan pengumpulan hasil hutan selain kayu yang tumbuh secara liar. Kegiatan ini mencakup berbagai produk, seperti rotan, getah, damar, madu, bambu liar, hingga daun tanaman tertentu yang berasal dari hutan.

KBLI 02300 Dipakai untuk Aktivitas Apa?

KBLI 02300 digunakan untuk mengelompokkan usaha yang melakukan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Produk yang dikumpulkan dapat berupa bagian tanaman, getah, jamur liar, madu, maupun hasil alam lainnya sesuai dengan ruang lingkup klasifikasi.

Dalam KBLI 2025, kode ini menggabungkan sejumlah kode KBLI 2020, seperti pemungutan getah karet, rotan, getah pinus, daun kayu putih, madu, damar, bambu, dan hasil hutan bukan kayu lainnya.

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 02300?

Sebelum memilih KBLI 02300, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Jenis hasil hutan: Pastikan produk yang dikumpulkan termasuk hasil hutan bukan kayu.
  • Asal produk: Perhatikan apakah produk berasal dari tumbuhan atau sumber alam yang tumbuh liar.
  • Bentuk kegiatan: Pastikan usaha berfokus pada pemungutan, bukan pembudidayaan atau pengolahan produk.
  • Sumber hasil hutan: Perhatikan ketentuan pemungutan sesuai kawasan hutan dan jenis hasil yang diambil.
  • Persyaratan perizinan: Periksa ketentuan yang berlaku melalui OSS dan instansi kehutanan terkait.

KBLI 02300 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Mencakup Apa Saja?

Berdasarkan uraian KBLI 2025, kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini meliputi:

  • Pemungutan jamur liar, truffle, beri-berian, kacang-kacangan, lumut, dan lumut kerak.
  • Pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, kemenyan, dan getah pinus.
  • Pemungutan rotan, jernang, kopal, selak, serta bambu yang tumbuh liar.
  • Pemungutan damar, madu, dan sarang burung walet.
  • Pemungutan kokon atau kepompong ulat sutra.
  • Pemungutan daun, buah, atau kulit kayu gaharu, cendana, lawang, dan kayu manis.
  • Pemungutan daun pandan dan daun kayu putih.
  • Pengumpulan rempah yang tumbuh liar dan pengeringannya secara alami.

Namun, kode ini tidak mencakup seluruh kegiatan yang menghasilkan produk serupa. Pembudidayaan jamur, buah beri, atau tanaman tertentu dapat masuk ke kelompok pertanian yang berbeda. Pengumpulan kayu bakar juga memiliki klasifikasi tersendiri. 

Dapatkah KBLI 02300 Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

KBLI 02300 dapat dipertimbangkan bersama kode lain apabila perusahaan menjalankan beberapa kegiatan usaha. Namun, setiap kode harus sesuai dengan aktivitas yang benar-benar dilakukan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jangan menyamakan pemungutan hasil hutan liar dengan kegiatan budidaya atau pertanian karena klasifikasinya dapat berbeda.
  • Jika perusahaan juga mengolah hasil hutan menjadi produk jadi, periksa KBLI industri pengolahan yang sesuai.
  • Jika perusahaan melakukan perdagangan hasil hutan, periksa kode perdagangan berdasarkan jenis produk dan pola penjualannya.
  • Jangan mencantumkan KBLI yang bersifat single purpose bersama kode lain apabila ketentuannya melarang penggabungan.
  • Pastikan setiap kegiatan memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan kehutanan yang berlaku.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 02300

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara legalitas dan kegiatan operasional perusahaan. KBLI 02300 berfokus pada pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh liar, bukan pada semua kegiatan budidaya, perdagangan, atau pengolahan hasil alam.

Sebagai contoh, usaha yang mengumpulkan rotan liar perlu dibedakan dari usaha yang membudidayakan tanaman atau memproduksi barang jadi dari rotan. Perbedaan kegiatan tersebut perlu diperiksa sebelum menentukan kode usaha.

Tips Memilih KBLI 02300

Agar pemilihan kode lebih tepat, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Memeriksa uraian resmi KBLI 2025.
  • Mengidentifikasi jenis hasil hutan yang dikumpulkan.
  • Memastikan kegiatan sesuai dengan konsep pemungutan, bukan budidaya atau pengolahan.
  • Memeriksa asal hasil hutan serta persyaratan pemanfaatannya.
  • Memastikan kode KBLI dan perizinan sesuai dengan kegiatan usaha melalui OSS.

Dengan menentukan KBLI secara tepat, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian antara dokumen legalitas dan kegiatan operasional.

Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.