Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
KBLI  

KBLI 01616 Jasa Penanaman Benih, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 01616 Jasa Penanaman Benih merupakan klasifikasi usaha dalam KBLI 2025 yang digunakan untuk kegiatan jasa penanaman benih komoditas pertanian. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan balas jasa atau kontrak dengan pihak yang membutuhkan layanan penanaman.

KBLI 01616 Digunakan untuk Kegiatan Apa?

KBLI 01616 digunakan untuk usaha yang menyediakan jasa penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Artinya, kegiatan usaha utamanya bukan menghasilkan atau menjual komoditas pertanian, melainkan memberikan layanan penanaman benih kepada pihak lain.

Pemilihan KBLI ini perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Jika usaha juga melakukan kegiatan pertanian sendiri, menjual benih, atau menyediakan jasa pertanian lainnya, kegiatan tersebut perlu diperiksa kembali untuk menentukan KBLI yang sesuai.

Apa Pertimbangan dalam Memilih KBLI 01616?

Sebelum memilih KBLI 01616, pelaku usaha perlu melihat bentuk kegiatan yang dilakukan. KBLI ini tepat apabila usaha memberikan layanan penanaman benih untuk pihak lain dan memperoleh imbalan berdasarkan jasa atau kontrak.

Sementara itu, apabila kegiatan usaha mencakup layanan pertanian lain di luar penanaman benih, dapat diperlukan KBLI tambahan sesuai dengan kegiatan tersebut.

Apakah KBLI 01616 Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?

KBLI 01616 dapat digunakan bersama KBLI lain apabila perusahaan menjalankan beberapa kegiatan usaha yang berbeda.

Misalnya, selain memberikan jasa penanaman benih, perusahaan juga menyediakan jasa pemupukan atau jasa pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. Masing-masing kegiatan perlu disesuaikan dengan KBLI yang mencerminkan aktivitas usaha tersebut.

Jangan Salah Memilih KBLI 01616

Kesalahan memilih KBLI dapat membuat data kegiatan usaha tidak sesuai dengan aktivitas yang sebenarnya dijalankan. Karena itu, pastikan kegiatan utama perusahaan sudah jelas sebelum menentukan kode KBLI.

KBLI 01616 berfokus pada jasa penanaman benih komoditas pertanian berdasarkan balas jasa atau kontrak, bukan seluruh kegiatan usaha di bidang pertanian.

KBLI 01616 dalam KBLI 2025

KBLI 01616 merupakan salah satu kode yang mengalami perubahan dalam KBLI 2025. Sebelumnya, kegiatan penanaman bibit/benih masih tergabung dalam KBLI 2020 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan Pengendalian Hama dan Gulma.

Dalam KBLI 2025, cakupan tersebut dipecah menjadi beberapa kegiatan yang lebih spesifik, termasuk 01616 Jasa Penanaman Benih. BPS mencatat perubahan ini sebagai “Pecah Kode”.

Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.