Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Permenkum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten Berlaku, Percepat Pengumuman lewat Paten Express

Permenkum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten

JAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026. Regulasi ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten beserta perubahannya melalui Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021.

Penetapan Permenkum 6/2026 dilakukan pada 13 Januari 2026 sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan hukum serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum juga mengikuti restrukturisasi kelembagaan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Permenkum 6/2026 membawa sejumlah pembaruan prosedur yang signifikan bagi inventor, badan usaha, serta lembaga riset. Salah satu terobosan utama adalah paten express, yakni mekanisme percepatan pengumuman permohonan paten yang dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan, lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas paling cepat 6 bulan.

“Percepatan pengumuman ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemohon yang membutuhkan proses paten lebih cepat, sekaligus mempercepat tahapan menuju pemeriksaan substantif dan peluang komersialisasi teknologi,” demikian tertuang dalam paparan regulasi tersebut.

Selain percepatan pengumuman, regulasi baru mewajibkan permohonan paten diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengajuan non-elektronik hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan pendampingan bagi pemohon. Digitalisasi penuh ini ditujukan untuk mempercepat administrasi, meningkatkan efisiensi layanan, dan meminimalkan kesalahan administratif.

Permenkum 6/2026 juga mengatur secara tegas jumlah klaim dalam satu permohonan paten, yakni paling banyak 10 klaim, dengan klaim tambahan diperbolehkan melalui pembayaran biaya tambahan sejak saat pengajuan permohonan. Ketentuan ini memberikan kepastian dan transparansi biaya bagi pemohon.

Pemeriksaan substantif dapat diajukan lebih awal dengan biaya tertentu, serta regulasi memperkenalkan mekanisme pemeriksaan substantif kembali dalam lima kategori kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 91. Pengaturan ini memberi kepastian hukum tambahan yang lebih progresif dalam sistem paten nasional.

Kemudahan khusus diberikan bagi kelompok pemohon tertentu, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan jumlah paten yang berasal dari hasil penelitian dan inovasi nasional.

Regulasi terbaru juga menyederhanakan dokumen formalitas dengan menghapus kewajiban Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi, yang sebelumnya merupakan dokumen wajib bagi permohonan paten konvensi, national phase PCT, maupun paten sederhana. Penghapusan dokumen tersebut membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur persyaratan permohonan yang harus memuat identitas pemohon dan inventor, judul, deskripsi, klaim, serta abstrak invensi, gambar apabila diperlukan, surat kuasa, dokumen pengalihan hak apabila pemohon bukan inventor, dan bukti pembayaran biaya. Pemohon berbentuk badan hukum wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap entitas.

Penerbitan Permenkum 6/2026 merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perlindungan paten di Indonesia. Dengan digitalisasi penuh, percepatan pengumuman melalui konsep paten express, kemudahan bagi UMKM dan lembaga riset, serta kepastian prosedur yang lebih jelas, regulasi ini diharapkan mendorong ekosistem inovasi nasional yang lebih kompetitif dan transparan.