Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
KBLI  

Pengertian NIB dan Fungsinya dalam Perizinan Berusaha

Hukum dan Bisnis Indonesia
Hukum dan Bisnis Indonesia

Dalam era digitalisasi pelayanan publik, pemerintah Indonesia telah menyederhanakan birokrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu elemen kunci yang wajib dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB, yang menjadi pintu awal sebelum menjalankan kegiatan ekonomi secara legal.

Apa Itu NIB dan Dasar Hukumnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai bukti registrasi atau pendataan pelaku usaha. NIB berlaku untuk pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha, dan berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta pengesahan akta pendirian bagi tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB diterbitkan secara otomatis dalam sistem OSS dan memiliki kekuatan hukum yang sah. NIB juga diakui sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha perseorangan yang belum memiliki NPWP.

Fungsi NIB dalam Perizinan Berusaha

NIB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain: pertama, sebagai bukti legalitas bahwa pelaku usaha telah terdaftar secara resmi. Kedua, NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Ketiga, NIB mempermudah akses pembiayaan, ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta perlindungan hukum dan kepastian usaha.

Prosedur Mendapatkan NIB

Pengajuan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi OSS (oss.go.id) dan buat akun dengan verifikasi identitas menggunakan NIK dan email aktif.
  2. Login ke dashboard OSS dan pilih menu “Pengajuan NIB” atau “Pendaftaran Pelaku Usaha”.
  3. Isi data pelaku usaha meliputi nama, alamat, jenis usaha, dan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI).
  4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan usaha.
  5. Verifikasi dan kirim permohonan; sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis jika data valid.
  6. Unduh dan simpan file NIB dalam format PDF sebagai bukti legalitas.

Penutup

NIB merupakan fondasi perizinan berusaha yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. Dengan memahami pengertian, fungsi, serta prosedur pengurusannya, pelaku usaha dapat beroperasi secara sah, terlindungi, dan lebih mudah mengembangkan usaha di tengah iklim kemudahan berusaha yang digalakkan pemerintah.