Sah! – Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum harus ditaati oleh setiap warga negara dan pemerintah.
Regulasi adalah bagian dari hukum. Maka dari itu, penting untuk memahami regulasi dengan baik untuk menghindari hal-hal yang bertentang dengan regulasi yang ada.
Memahami regulasi pemerintah merupakan bentuk kesadaran hukum. Kesadaran hukum merujuk pada pemahaman dan kepatuhan individu atau kelompok terhadap peraturan atau hukum yang ada.
Hal ini sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan terciptanya ketertiban, kedamaian, keamanan, dan keadilan dalam interaksi sosial. Tanpa adanya tingkat kesadaran hukum yang tinggi, pencapaian tujuan tersebut akan menjadi sangat sulit.
Peraturan hukum harus disosialisasikan secara luas dan diakui secara sah. Dengan demikian, peraturan tersebut akan tersebar dan diketahui dengan cepat oleh masyarakat.
Karena tidak semua pelanggaran masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, karena mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang kesadaran hukum serta peraturan yang berlaku.
Agar memahami dengan baik peraturan perundang-undangan yang ada, terlebih dahulu kita harus mencari tahu seperti apa isi dari regulasi tersebut.
Oleh karena itu, mari kita simak 7 regulasi terbaru periode bulan agustus 2024 berikut ini;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya. Undang-Undang ini mulai efektif sejak 7 Agustus 2024.
Undang-Undang ini melakukan amandemen terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan mencabut Pasal 33 serta Pasal 69 huruf c dari UU Nomor 17 Tahun 2019.
Tanggung jawab terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan wewenangnya, berkewajiban untuk menyediakan dana yang cukup dan berkelanjutan untuk kegiatan konservasi tersebut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, berlaku mulai 12 Agustus 2024.
Revisi dari PP ini bertujuan untuk mengatur pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
PP ini melakukan perubahan pada beberapa ketentuan, yaitu:
1) Mengubah istilah Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara;
2) Menambahkan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara berupa insentif untuk Pelaku Usaha dalam hal pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara;
3) Mengatur pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha;
4) Menambah pengaturan tentang pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing;
5) Memberikan insentif bagi Pelaku Usaha yang memenuhi kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara;
6) Menetapkan kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, serta peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara.
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024
Untuk mempercepat proses revegetasi, diperlukan percepatan dalam pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh perusahaan yang memegang izin usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Perpres ini mengatur tentang percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam pengaturannya dan berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Kewajiban untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus dipenuhi oleh badan usaha yang memegang: 1) izin usaha pertambangan; 2) izin usaha pertambangan khusus; 3) izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian; 4) kontrak karya; dan 5) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024
Peraturan ini berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan berlaku tanggal 06 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi syarat untuk menerima penyesuaian tunjangan kinerja.
Selain menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pegawai di BNN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan.
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024
Untuk pengelolaan peningkatan nilai kawasan secara efektif, diperlukan regulasi yang menyeluruh untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Perpres ini mengatur tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK), termasuk penetapan definisi istilah yang relevan.
P3NK merupakan alternatif pendanaan untuk penyediaan infrastruktur yang berbasis wilayah dan/atau zona tertentu, yang memungkinkan pendanaan untuk infrastruktur berasal dari peningkatan nilai akibat inisiatif penciptaan nilai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau badan usaha, serta hasil pengembangan kawasan.
Dalam konteks pembangunan nasional berkelanjutan, terutama dalam penyediaan infrastruktur, Pemerintah Daerah berhak untuk melaksanakan P3NK. Peraturan Presiden ini akan mulai berlaku pada 12 Agustus 2024.
Pendanaan untuk nilai kawasan dilakukan dengan cara menyalurkan kembali Dana P3NK serta hasil dari pengembangan kawasan yang diperoleh dari Penerima Manfaat.
Dana P3NK digunakan untuk mendanai pengembangan kawasan, penyediaan infrastruktur, serta peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan publik.
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024
Pepres ini berisi tentang perubahan Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berlaku pada 14 Agustus 2024.
Perpres ini memperkenalkan beberapa tambahan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Pasal 2A ditambahkan di antara Pasal 2 dan Pasal 3, sedangkan Pasal 22A ditambahkan di antara Pasal 22 dan Pasal 23, keduanya mengatur tentang jadwal pelantikan kepala daerah.
Selain itu, Pasal 23A ditambahkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yang mengatur bahwa ketentuan dalam Perpres ini juga berlaku untuk daerah dengan status khusus atau istimewa yang diatur oleh Undang-Undang, kecuali ada ketentuan lain yang mengatur secara spesifik dalam Undang-Undang tersebut.
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024
Kepres ini mengatur tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Keputusan Presiden ini mulai efektif pada 5 Agustus 2024.
Kepres ini membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN. Tujuannya adalah untuk mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pengembangan ekonomi yang berfokus pada Indonesia.
Satuan Tugas ini akan memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang mencakup berbagai sektor dan kewenangan.
Semua biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah beberapa regulasi terbaru yang harus diketahui oleh masyarakat luas. Semoga dapat menambah wawasan dan kesadaran kita akan hukum di negara ini.
Dan untuk kalian yang bingung tentang legalitas dan segala yang berhubungan dengan hukum bisnis, Sah! Adalah solusinya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi admin melalui WhatsApp (+62851 7300 7406) atau kunjungi laman resmi Sah.co.id
Sources;
https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat