Sah! – Presiden Joko Widodo kini berada di detik-detik akhir masa jabatannya. Masa jabatan tersebut berakhir pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat akan berakhir pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, ketika presiden dan wakil presiden yang baru dilantik akan mengucapkan sumpah atau janji mereka.
Di akhir masa jabatan ini, presiden Joko Widodo baru saja membentuk dua lembaga baru. Lembaga tersebut adalah Badan Gizi Nasional dan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Apa saja tugas dari dua lembaga tersebut? Yuk kita simak penjelasan berikut ini;
- Badan Gizi Nasional
Lembaga Badan Gizi Nasional ini dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang baru saja dilantik secara resmi oleh Presiden Jokowi di Istana pada 19 Agustus 2024.
Dadan diketahui sebagai dosen Program Studi S2 Entomologi di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan program kerja prioritas dalam presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pembentukan Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2024.
Dalam pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa “Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional.”
Berikutnya pada pasal 2 menerangkan bahwa “Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Dadan Hindayana menyatakan bahwa pendirian Badan Gizi Nasional harus dipercepat agar sesuai dengan jadwal anggaran.
Pada bulan Desember 2024, sudah harus ada lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis yang akan dimasukkan dalam APBN 2025.
Untuk itu, persiapan Badan Gizi Nasional sebagai pengelola anggaran perlu dimulai dari sekarang.
Untuk memastikan bahwa program ini dapat diluncurkan pada tahun 2025 dan anggarannya tercantum dalam nota keuangan, maka Perpres ini harus diterbitkan sebelum akhir masa pemerintahan Jokowi. Ini penting agar anggaran untuk program tersebut sesuai dengan siklus anggaran yang ada.
Setelah resmi dilantik oleh Jokowi, Dadan akan segera mempercepat proses pembentukan struktur Badan Gizi Nasional.
Langkah-langkah awal melibatkan penunjukan pejabat tinggi, inspektur jenderal, serta penyusunan struktur kedeputian.
Fokus utamanya adalah merancang struktur organisasi dan tata kerjanya. Selanjutnya, ia akan menyiapkan seluruh peraturan yang dibutuhkan untuk Badan Gizi Nasional dan program pemenuhan gizi, dengan target agar Program Makan Bergizi Gratis dapat mulai dilaksanakan pada 2 Januari 2025.
Dadan mengungkapkan, “Tugas saya adalah memastikan bahwa seluruh persiapan selesai sehingga Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai rencana mulai bulan Januari mendatang.”
Badan ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional dengan sasaran atau targetnya fokus pada empat kelompok masyarakat prioritas dalam pelaksanaan tugasnya.
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan; a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui.
- Kantor Komunikasi Kepresidenan
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor menjelaskan bahwa badan baru ini akan digunakan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Selama dua bulan ke depan, ia akan fokus pada persiapan penyusunan struktur organisasi dan penentuan lokasi kantor, agar badan ini dapat langsung beroperasi secara penuh ketika presiden terpilih mulai menjabat.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, pada pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstructural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mengelola materi dan strategi komunikasi terkait informasi terkini, strategis, dan politik presiden.
Selain itu, lembaga ini juga berkoordinasi dan menyelaraskan upaya komunikasi kebijakan strategis presiden dengan kementerian atau lembaga lain.
Kantor ini terdiri dari seorang kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Tiga deputi tersebut meliputi: Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, serta Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga berfungsi sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden, yang bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor dan berkoordinasi dengan para deputi sesuai dengan bidang tugasnya.
Juru bicara presiden juga dapat menerima tugas langsung dari presiden. Kantor ini akan didukung oleh sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif.
Sekretariat ini berada di bawah tanggung jawab kepala kantor dan dikoordinasikan secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Sekretariat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan pelaksana. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat memiliki hingga tiga staf khusus, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan sesuai penugasan kepala.
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan juru bicara dilakukan oleh Presiden.
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, sementara Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Mensesneg atas usul Kepala Kantor Kepresidenan.
Masa jabatan Kepala, juru bicara Presiden, deputi, dan tenaga profesional akan sesuai dengan masa bakti presiden, sedangkan staf khusus mengikuti masa jabatan Kepala.
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kantor ini akan mengambil alih peran pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dari Kantor Staf Presiden.
Setelah Peraturan Presiden ini berlaku, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang berkaitan dengan fungsi komunikasi di lingkungan kepresidenan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.
Fungsi pengelolaan strategi komunikasi oleh Kantor Staf Presiden akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah peraturan ini efektif.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas dari dua lembaga baru yang dibentuk oleh presiden Joko Widodo. Semoga dapat menambah wawasan kita semua.
Dan untuk kalian yang bingung tentang legalitas dan segala yang berhubungan dengan hukum bisnis, tak perlu khawatir! Karena Sah! Indonesia Adalah solusinya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi admin melalui WhatsApp (+62851 7300 7406) atau kunjungi laman resmi Sah.co.id
Sources;
https://nasional.tempo.co/read/1876424/kapan-masa-jabatan-presiden-jokowi-berakhir-ini-tanggalnya