SAH! – Yayasan dalam perspektif hukum adalah badan hukum yang dibentuk dari kekayaan yang dipisahkan untuk mewujudkan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.
Artinya, harta kekayaan Yayasan terpisah dengan kekayaan pendiri, sehingga yayasan sebagai badan hukum berhak serta berwenang menjalankan perbuatan hukum perdata.
Yayasan dipandang sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri dan keberadaannya tidak bergantung pada organ yayasan. Dengan demikian, yayasan bukan sebagai pemilik, melainkan bertugas sebagai pengelola keberlangsungan yayasan.
Pengelolaan harta kekayaan Yayasan menjadi tanggung jawab penuh Organ Yayasan, dengan tujuan untuk memastikan tercapainya maksud serta tujuan pendirian yayasan.
Pendirian Yayasan oleh satu orang atau lebih dilakukan dengan cara memisahkan harta kekayaan pribadi dengan yayasan melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Pasal 11 ayat (1), jo. Pasal 9 ayat (2) UU Yayasan.
Hak Yayasan
Suatu yayasan diakui sebagai badan hukum apabila akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelum berlakunya UU Yayasan, pengakuan sebagai badan hukum atau tidak diakui sebagai badan hukum membawa akibat yuridis yang penting bagi yayasan.
Sejak berlakunya UU yayasan, kedudukan Yayasan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan tidak diakui badan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) butir a atau b.
Status badan hukum diberikan kepada Yayasan apabila telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan izin kegiatan dari instansi terkait.
Yayasan yang termasuk kategori badan hukum wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dalam tenggat waktu tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1).
Di samping itu dalam waktu paling lambat satu tahun setelah pelaksanaan penyesuaian wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan.
Yayasan memiliki hak untuk mengelola kekayaan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya, seperti yang tercantum dalam anggaran dasar Yayasan.
Sebagai badan hukum, yayasan dibentuk dengan tujun tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Proses pendiriannya dilakukan melalui pemisahan harta kekayaan pendiri kemudian dialihkan menjadi kekayaan yayasan.
Kewajiban Yayasan
Pengelolaan kegiatan maupun keuangan yayasan menjadi tanggung jawab pengurus yang berperan sebagai salah satu organ dalam struktur yayasan.
Penyelenggaraan yayasan wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prasyarat tata kelola yang baik (Good Governance).
Tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan yayasan berada pada pengurus. Adapun pelaksanaan kegiatan yayasan dijalankan oleh organ-organ yayasan yang meliputi pengurus, pengawas, dan pembina.
Pasal 35 UU Yayasan mewajibkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan untuk memastikan tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
Sebagai organ yayasan, pengurus berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, setiap pengurus wajib bertindak dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab untuk kepentingan yayasan.
Pengurus memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan, sepanjang mekanisme serta persyaratan pelaksanaannya diatur dalam anggran dasar yayasan.
Lebih lanjut, apabila pengurus bertindak tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sehingga menimbulkan kerugian bagi yayasan maupun pihak ketiga, maka ia bertanggung jawab penuh secara pribadi atas perbuatannya.
Batasan Yayasan
Organ pada yayasan tidak berhak menerima upah. Berdasarkan Pasal 3 UU Yayasan, Pembina, Pengurus, dan Pengawas wajib melaksanakan tugasnya secara sukarela tanpa gaji/honorarium tetap.
Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh kekayaan yayasan, baik uang, barang, maupun aset lainnya, dilarang dialihkan atau dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dengan yayasan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
T Muusahiddinsyah, Sanusi, dan Teuku Ahmad Yani, Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanuisaan di Aceh), Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 8 No. 1, April 2020, E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827 Nationally Accredited Journal, Decree No. 30/E/KPT/2018 open access at : http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS
Zulfi Diane Zaini dan Putri Septia, Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia, Justice Voice, Vol. 1, No. 1, Juni 2022
https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice
https://virtualofficescbd.id/blog/yayasan-pengertian-dasar-hukum