Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Wajib di 2026, Berikut Proses Sertifikasi Halal Bagi Produk Kosmetik Anda!

Ilustrasi Sertifikasi halal kosmetik 2026

Sah!- Sertifikasi Halal Kosmetik 2026: Kewajiban Baru untuk Industri Kecantikan

Mungkin banyak dari kita berpikir bahwa sertifikasi halal hanya berlaku untuk makanan, minuman, atau obat-obatan. Namun, ternyata produk kosmetik juga perlu memiliki sertifikasi halal, meskipun tidak dikonsumsi secara langsung.

Mengapa Kosmetik Harus Bersertifikat Halal

Walau tidak dikonsumsi, kosmetik bersentuhan langsung dengan tubuh. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan tidak mengandung unsur haram atau syubhat, seperti darah atau lemak babi.

Selain itu, kosmetik halal harus dapat menyerap air saat berwudhu, agar tidak menghalangi sahnya ibadah.

Sebagai upaya menjamin kehalalan produk, pemerintah menerbitkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal.

Dengan adanya sertifikasi ini, pelaku usaha akan memperoleh banyak keuntungan, seperti meningkatnya kepercayaan konsumen, permintaan pasar yang lebih luas, serta perlindungan hukum (legalitas) yang jelas.

Proses Sertifikasi Halal Produk Kosmetik

Agar lebih mudah dipahami, berikut tahapan proses sertifikasi halal kosmetik sebagaimana diatur dalam Bab VI PP Nomor 42 Tahun 2024.

1. Pengajuan Permohonan

Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan secara online melalui situs SiHalal (BPJPH).
Dalam permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti:

  • Data pelaku usaha
  • Jenis dan komposisi produk
  • Proses pengolahan dan lokasi produksi

2. Pemeriksaan Awal dan Pembayaran Akad

Selanjutnya, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal satu hari.
Jika sudah lengkap, pemohon wajib membayar akad sesuai jenis produk dan skala usaha.

3. Penentuan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Kemudian, dalam waktu satu hari setelah pembayaran, BPJPH akan menunjuk LPH yang akan memeriksa kehalalan produk.
Penunjukan dilakukan berdasarkan akreditasi, lingkup kegiatan, dan kompetensi LPH.

4. Penjadwalan dan Pelaksanaan Audit

Setelah ditetapkan, LPH akan menghubungi perusahaan untuk menentukan jadwal audit.
Proses audit terdiri dari dua tahap:

  1. Pemeriksaan dokumen – memastikan seluruh berkas sudah lengkap.
  2. Pemeriksaan lapangan – memverifikasi bahan, proses, serta lokasi produksi.

Apabila ada dokumen yang kurang, perusahaan diberi waktu dua hari untuk melengkapi. Jika lewat waktu, maka permohonan ditolak.

Proses audit biasanya berlangsung selama 15 hari dan dapat diperpanjang hingga 10–15 hari bila diperlukan.

5. Rapat Auditor dan Analisis Laboratorium

Jika ditemukan bahan yang meragukan, misalnya bahan waterproof, maka akan dilakukan uji laboratorium tambahan.
Kemudian, auditor menyusun laporan akhir berisi hasil audit dan rekomendasi status Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk diserahkan ke Komisi Fatwa MUI.

6. Rapat Komisi Fatwa dan Penetapan Halal

Berikutnya, Komisi Fatwa MUI akan mengadakan rapat untuk menilai hasil audit dan menentukan status kehalalan produk.
Apabila produk dinyatakan halal, hasilnya diserahkan ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat.
Namun, jika dinyatakan tidak halal, perusahaan dapat mengajukan ulang setelah mengganti bahan yang tidak sesuai.

7. Penerbitan Sertifikat Halal

Satu hari setelah MUI menetapkan kehalalan produk, BPJPH wajib menerbitkan sertifikat halal.
Sertifikat ini berlaku selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi yang dapat memengaruhi kehalalan produk.

Persiapan Perusahaan Sebelum Mengajukan Sertifikasi

Proses sertifikasi halal memang cukup panjang. Namun demikian, lama atau cepatnya proses sangat bergantung pada kesiapan perusahaan.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen, bahan, dan proses produksi sudah sesuai standar halal.

Selain memenuhi kewajiban hukum, sertifikat halal juga dapat menjadi investasi jangka panjang bagi bisnis. Legalitas yang kuat mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar, baik di dalam maupun luar negeri.

Konsultasi Sertifikasi Halal dengan SAH Indonesia

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas usaha atau sertifikasi halal kosmetik, SAH Indonesia siap membantu.
Kami menyediakan layanan konsultasi profesional untuk mendampingi proses perizinan dan sertifikasi Anda.

Hubungi kami melalui WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi www.sah.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sumber:

YouTube – BPJPH

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

HalalCorner.id

HalalMUI.org