Sah!- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UUPLH. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tentunya mempunyai unsur dan asas.
Lingkungan hidup yang sehat dan baik adalah Hak Asasi Manusia (HAM) tiap masyarakat di Indonesia.
Hal ini terkandung dalam Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa seluruh warga Indonesia berhak untuk hidup damai baik lahir maupun batin.
Mereka juga mempunyai hak untuk mendapat tempat tinggal yang nyaman. Perlu disadari bahwa peningkatan jumlah penduduk yang kian terus terjadi dapat memicu meningkatnya masalah-masalah lingkungan apabila tidak diperhatikan secara serius.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur mengenai permasalahan lingkungan khususnya pencemaran.
Aktivitas manusia yang menyebabkan berkumpulnya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau unsur lainnya menjadi satu dalam satu bagian yang mana melebihi batasan mutu yang sudah dipastikan disebut dengan pencemaran lingkungan hidup.
Limbah menjadi bahan utama sebagai penyumbang mencemari lingkungan. Selain itu, akhir-akhir ini Negara Indonesia telah mendapat ranking ke-17, tahun 2022 tepatnya bulan Maret berdasarkan Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021 menjadi negara yang mempunyai polusi udara cukup tinggi di dunia.
Dalam laporannya diketahui bahwa Indonesia menempati ranking tertinggi menjadi negara yang mempunyai polusi udara dengan tingkatan paling tinggi di Benua Asia Tenggara.
Selain limbah, banyaknya aktivitas yang dilakukan oleh para penduduk seiring dengan tingginya jumlah penduduk menyebabkan pola daripada konsumsi setiap individu menjadi bertambah.
Seperti contohnya adalah didirikannya pabrik yang mana ini selain mampu berdampak positif bagi penduduk untuk menyediakan lapangan kerja dan menyediakan kebutuhan pokoknya, tetapi tidak disadari pendirian pabrik industri pada beragam bidang dapat pula menjadi pemicu timbulnya pencemaran lingkungan.
Oleh sebab itu, diperlukan peran dari para stakeholders terkait guna menjaga dan mengatur urusan lingkungan hidup seperti masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak yang masuk dunia usaha.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan hak atau peran untuk mengajukan rasa keberatan ataupun memberikan pendapat atau cara lainnya untuk meganalisis dampak lingkungan hidup.
Maka hal ini bertujuan merumuskan berbagai kebijakan guna menjaga dan mengelola lingkungan hidup.
Artikel ini akan membahas seputar unsur dan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Unsur Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Beberapa Pengertian Konsep Dalam UU No 32 Tahun 2009
Berbeda dengan dua uu sebelumnya berfrasa “Pengelolaan Lingkungan Hidup”, UU No. 32 Tahun 2009 disebut Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ungkapan “Perlindungan” ditambahkan oleh anggota Panitia Kerja DPR RI untuk menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
Dengan bab XVII dan 127 pasal, UUPPLH mempunyai bab dan pasal lebih banyak dibandingkan UULH 1982 dan UULH 1997. Pasal 4 UUPPLH sebagai komponen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: (a) perencanaan, (b) pemanfaatan, (c) pengendalian, (d) pemeliharaan, (e) pengawasan, dan (f) penegakan hukum.
Pengaturan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan berdasar atas UUPPLH Pasal 5 melalui tahapan sebagai berikut: (a) pencatatan (inventarisasi) lingkungan hidup; (b) penentuan ekoregion; dan (c) pembuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, inventarisasi lingkungan hidup dibagi menjadi tiga kategori: nasional, pulau/kepulauan, dan ekoregional. Selain itu, inventarisasi lingkungan akan menjadi dasar identifikasi ekoregion.
Faktor-faktor berikut ini diperhitungkan ketika menentukan ekoregion: (a) ciri-ciri medan; (b) daerah aliran sungai;
(c) iklim; (d) tumbuhan& hewan; (e) bidang sosbud; (f) perekonomian; (g)lembaga masyarakat; dan (b) hasil inventarisasinya terkait lingkungan hidup.
Pemusnahan lingkungan hidup, iklim yang berubah, B3, pengendalian sampah B3, marketting, audit lingkungan hidup, wilayah beriklim sama, budaya, penduduk adat, alat ekonomi, risiko genting, dan izin lingkungan tidak termasuk dalam UULH sejak 1982 atau 1997.
Pendirian wilayah serta pembuatan kebijakan, rencana, atau program, harus memasukkan prinsip “sustainable goals”.
Hal ini dipastikan melalui kajian sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang dikenal dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merencanakan rancangan dan kebijakan menurut Pasal 1 angka 10 UUPPLH.
Beberapa Pengertian Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- a) Pasal 1 angka 17 Perubahan baik direct dan indirect yang melampaui persyaratan kehancuran lingkungan hidup terhadap karakteristik fisiknya, kimianya, dan/atau hayati lingkungan hidup. Yang ada hanyalah gagasan kerusakan lingkungan hidup, bukan definisi resmi, dalam UULH 1997.
- b) Pasal 1 angka 1 UUPPLH, lingkungan hidup diartikan sebagai satu kelompok ruang yang meliputi seluruh barang, kekuatan, kondisi, dan organisme.
- c) Pasal 1 Angka 3 UUPPLH, yang dimaksud dengan “sustainable goals” merupakan suatu hal yang sudah direncanakan guna menyatukan lingkungan hidup ekonomi & sosial pada kiat pembangunan sebagai jaminan keutuhan lingkungan hidup serta kemampuan, kesejahteraan, keselamatan di masa depan.
- d) Pasal 1 angka 13 mendefinisikan patokan kualitas lingkungan hidup sebagai “takaran batas oraganisme, energi, zat, atau komponen yang terdapat pada unsur pencemaran yang letaknya diperbolehkan pada sumber daya khusus dalam lingkungan hidup. Rumusan ini sama dengan rumusan UULH tahun 1982 maupun rumusan yang terdapat dalam UULH tahun 1997.
- e) Pasal 1 angka 14 UUPPLH, rusaknya lingkungan hidup diartikan sebagai energi, zat, organisme, atau unsur lain padalingkungan hidup karena aktivitas individu hingga melebihi batas tingkatan lingkungan hidup yang telah disepakati.
- f) Pasal 1 angka 16 UUPPLH mendefinisikan lingkungan hidup yang rusak sebagai perbuatan yang mengakibatkan direct dan indirect perubahan karakter fisik dan/atau lingkungan hidup hingga melebihi tipe batas musnahnya lingkungan hidup.
Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 terdapat beberapa asas yaitu diantaranya:
- Asas kepastian hukum diperlukan untuk memastikan terkelolanya sumber daya pesisir, khususnya hutan mangrove, diatur dengan rinci dapat dipahami, & dipatuhi oleh seluruh stakeholders; dan penetapan dilakukan dengan metode yang dapat dilakukan secara semestinya serta tidak mengucilkan penduduk pesisir dan pulau kecil. Keterlibatan masyarakat dimaksudkan:
- Memberdayakan warga pesisir dan pulau-pulau kecil untuk merencanakan,melaksanakan, memantau, dan mengendalikan hutan bakau.
- Memberikan informasi yang terbuka dan akses yang memadai terhadap sumber daya pesisir, termasuk hutan mangrove.
- Memastikan keterwakilan yang adil atas suara masyarakat dalam pengambilan keputusan pemanfaatan sumber daya.
- Asas Keterbukaan mengacu pada kemampuan masyarakat guna mendapatkan keterangan secara jujur, benar, dan tidak terbatas mengenai dikelolanya daerah pesisir serta pulau kecil, yang mulai dari perencanaan, khususnya hutan, hingga tahap memanfaatkan, mengendalikan, dan pemantauan serta melindungi hak asasi manusia pribadi, rahasia kelas dan negara.
- Asas Desentralisasi melibatkan transfer wewenang dari pemerintah pusat kepada pemda untuk mengelola kepentingan pemerintahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Prinsip Integrasi ini telah dikembangkan oleh:
- Menyelaraskan kebijakan dan perencanaan lintas sektor pemerintahan, baik dalam jangkauan horizontal maupun vertikal, dengan pemerintah daerah.
- Menggabungkan ekosistem darat dan laut menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UUPPLH mengandung 14 prinsip, termasuk tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemaran membayar, partisipatif, kearifan lokal, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada tahun 1997, Undang- Undang Lingkungan Hidup (UULH) hanya mencakup tiga prinsip pengelolaan lingkungan hidup, yakni konsep manfaat, keberlanjutan, dan tanggung jawab negara.
Demikianlah artikel yang membahas mengenai unsur dan asas dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sah! juga menyediakan artikel menarik dengan menyajikan informasi bermanfaat untuk kalian. Langsung saja kunjungi laman Sah.co.id untuk menjelajahi artikel lainnya.
Source:
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2014.
Sengkey, Gabriel, Wempie Jh. Kumendog, and Eske N. Worang. “Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Pembakaran Hutan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup.” Lex Crimen X (2021): 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33132/31330.
Sulistyawati, Ni Putu Yunika, and Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Kawasan Hutan Mengrove Badung Bali Terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Komunikasi Hukum 9, no. 1 (2023): 1–11. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/58042/24542.