Sah! – PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin yang menjamin bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual telah memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Industri rumahan dalam bidang makanan adalah usaha yang dilakukan perorangan atau kelompok di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik.
Manfaat Usaha Home Industri Makanan:
- Menyalurkan hobi memasak
- Mendapatkan keuntungan yang banyak
- Membuka peluang pekerjaan bagi orang lain
Membuka dan mengelola usaha home industri makanan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual. Namun, untuk memulai usaha ini, Anda harus memiliki izin PIRT.
PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang tahan lama lebih dari 7 hari.
Sedangkan untuk makanan dan minuman dengan daya tahan di bawah 7 hari, izin PIRT berlaku selama 3 tahun dan juga dapat diperpanjang.
Keuntungan Mengurus Izin PIRT:
- Produksi dan distribusi dapat dilakukan secara resmi dan lebih luas.
- Dinas Kesehatan dapat memberikan alat penunjang industri tanpa biaya tambahan.
- Produk dengan kode IRT lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen.
- Menghindari sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pangan.
Syarat Perizinan PIRT:
- Fotokopi KTP pemilik usaha rumahan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan bangunan
- Surat keterangan kesehatan dan sanitasi dari puskesmas atau dokter
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi
- Label produk
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia), seperti:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Produk yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Produk yang ditetapkan oleh BPOM
Cara Mengurus Perizinan PIRT:
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan persyaratan yang berlaku.
- Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan, memeriksa berkas, memberikan persetujuan, dan menjadwalkan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
- Pemohon wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan pemeriksaan sarana produksi.
- Dinas Kesehatan memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin, menyusun konsep izin, dan meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk menandatangani.
- Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
- Total waktu pengurusan izin PIRT adalah sekitar 3 bulan.
Itulah beberapa hal mengenai PIRT. Jangan lupa sebelum buka bisnis pastikan kalau badan usaha nya ada izin ya. Gunakan jasa Sah!, karena menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-pengurusan-izin-usaha-makanan